Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Razia Knalpot Brong di Sekolah, Polres Jepara Jaring 20 Sepeda Motor Milik Pelajar

Polres Jepara menggelar razia knalpot brong atau knalpot bising di sekolah. Hal ini untuk mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar

Ist/Dok. Polres Jepara
Personel Polres Jepara menemukan knalpot tidak standar yang digunakan oleh pelajar di Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar razia knalpot brong atau knalpot bising di sekolah. Hal ini untuk mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.

Polres Jepara mendatangi langsung SMA dan SMK Islam Jepara serta SMKN 2 Jepara pada Jumat (19/1/2024).

Petugas langsung meminta pelajar mengganti knalpot saat melihat kendaraan tidak memakai knalpot standar pabrik.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho melalui Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, tindakan yang dilakukan kepolisian sebagai upaya mempersempit ruang gerak penggunaan knalpot brong.

Menurutnya, sekolah menjadi sasaran penertiban karena mayoritas pelanggar knalpot brong dari kalangan remaja yang masih berstatus pelajar.

"Kami sangat beruntung sekolah di Kabupaten Jepara mendukung kami (Polres Jepara). Karena persoalan terkait knalpot brong adalah masalah bersama," jelasnya.

Baca juga: Ajari Siswa SMAN 1 Tahunan Anti Knalpot Brong, Ida Fitriningsih Raih Penghargaan Kapolres Jepara

Baca juga: Cegah Pelajar Gunakan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar, Kapolres Jepara Sosialisasi di Sekolah

Baca juga: Ramai Razia Knalpot Brong, Asosiasi Knalpot Tanya Balik ke Polisi Definisi Knalpot Brong

Dari tiga sekolah itu didapati, 9 knalpot tidak standar digunakan oleh pelajar di SMA-SMK Islam. Kemudian 11 knapol brong digunakan pelajar SMKN 2 Jepara.

Sebelumnya, kata Kompol Indra, Polres Jepara telah banyak menerima laporan terkait knalpot brong. Masyarakat merasa cukup terganggu dengan suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong.

"Suara knalpot brong meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," lanjutnya.

Merujuk data Satlantas Polres Jepara, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 224 unit knalpot brong.

Razia dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 Januari 2024.

Secara teknis para pelanggar diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. Knalpot hasil razia tersebut diserahkan kepada petugas. Untuk kemudian, dilakukan pemusnahan masal.

Sementara itu, Agus Abdul Mukhid mewakili kepala sekolah SMK N 2 Jepara menyampaikan, terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan Polres Jepara.

Pihak sekolah mendukung Kabupaten Jepara Zero Knalpot Brong.

"Kami dari pihak sekolah mendukung sosialisasi yang dilakukan Polres Jepara sekaligus mendukung Kabupaten Jepara Zero Knalpot Brong. Harapannya siswa di sekolah kami tidak ada yang melanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lainnya," ucapnya.

Secara terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan Kapolres Jepara beserta jajarannya dalam hal ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero knalpot brong dalam rangka Kamseltibcarlantas dan kenyamanan selama proses Pemilu 2024.

Ipda Puji menambahkan, seluruh jajaran di Polres Jepara dintruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.

“Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kabupaten Jepara yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved