Apa Itu Badal Umroh? Ini Hukum dan Syarat Melaksanakannya dan Perbedaan dengan Badal Haji
Apa Itu Badal Umroh? Ini Hukum dan Syarat Melaksanakannya dan Perbedaan dengan Badal Haji
Penulis: non | Editor: galih permadi
Melansir Umroh.com, berikut rincian dan syarat-syarat melaksanakan badal umroh.
1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersbut.
Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam
dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”
2. Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya,
atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
3. Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.
Karena hukum wajibnya berhaji atau umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial.
Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrohnya itu miskin (tidak mampu dilihat dari hartanya), maka gugur kewajibannya.
Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
4. Orang yang membadalkan umroh harus yang telah menunaikan umroh terlebih dahulu.
Begitupun badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya.
Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
5. Wanita boleh membadalkan umroh pria, begitupun sebaliknya.
Maka bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umroh ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya.
Begitupun anak laki-laki yang membadalkan umroh ibunya yang sudah meninggal.
6. Tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.
Sehingga dalam satu kali ibadah umroh, yang melaksanakan ibadah umroh hanya bisa membadalkan satu orang. (*)
tribunjateng.com
syarat badal umroh
hukum badal umroh
badal umroh untuk orang yang sudah meninggal
badal umroh artinya
apa itu badal umroh
badal umroh
Proyeksi Upah Minimum UMP Jawa Tengah 2026, Aturan Berubah Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
"Kurang Luwes" Anggota DPRD Pati Kritik Cara Berkomunikasi Bupati Sudewo Jadi Penyebab Masalah |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI 2025: Ajukan Via Online Lewat Aplikasi BRImo Sekarang! Segini Cicilan Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Sosok Ade Tega Menghabisi Dea Majikannya, Jadi Pembantu dan Setahun Tinggal Bersama |
![]() |
---|
Kelakuan Bejat Pria Tuban, Jual Istri yang Baru Dinikahi Beberapa Bulan Seharga Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.