Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Badal Umroh? Ini Hukum dan Syarat Melaksanakannya dan Perbedaan dengan Badal Haji

Apa Itu Badal Umroh? Ini Hukum dan Syarat Melaksanakannya dan Perbedaan dengan Badal Haji

Penulis: non | Editor: galih permadi
Shutterstock.com
Apa Itu Badal Umroh? Ini Hukum dan Syarat Melaksanakannya dan Perbedaan dengan Badal Haji 

Apa Itu Badal Umroh? Ini Hukum dan Syarat Melaksanakannya dan Perbedaan dengan Badal Haji

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu badal umroh? Berikt hukum dan syarat-syarat mengerjakan badal umroh dan perbedaannya dengan badal haji.

Apa Itu Badal Umroh?

Sama seperti Badal Haji yang merupakan ibadah yang dilakukan seseorang atas nama orang lain

yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.

Badal Umroh adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umroh untuk orang lain.

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya,

"Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji,

hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan?

Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Para fuqaha (ahli fiqih) secara umum membolehkan menunaikan umroh untuk orang lain,

karena umroh sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya.

Karena haji dan umroh sama-sama ibadah badan dan harta.

Melansir Umroh.com, berikut rincian dan syarat-syarat melaksanakan badal umroh.

1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersbut.

Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam

dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”

2. Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya,

atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.

3. Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.

Karena hukum wajibnya berhaji atau umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial.

Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrohnya itu miskin (tidak mampu dilihat dari hartanya), maka gugur kewajibannya.

Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.

4. Orang yang membadalkan umroh harus yang telah menunaikan umroh terlebih dahulu.

Begitupun badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya.

Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

5.  Wanita boleh membadalkan umroh pria, begitupun sebaliknya.

Maka bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umroh ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya.

Begitupun anak laki-laki yang membadalkan umroh ibunya yang sudah meninggal.

6. Tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.

Sehingga dalam satu kali ibadah umroh, yang melaksanakan ibadah umroh hanya bisa membadalkan satu orang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved