Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Anggota Polisi Tabrak Bocah Pengendara Motor hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka
Kecelakaan maut menewaskan seorang bocah, Reffi (13), pengendara motor setelah ditabrak mobil yang dikendarai seorang anggota Polisi, Bripka Alexander
TRIBUNJATENG.COM, LUBUKLINGGAU - Kecelakaan maut menewaskan seorang bocah, Reffi (13), pengendara motor setelah ditabrak mobil yang dikendarai seorang anggota Polisi, Bripka Alexander.
AKibat kecelakaan tersebut, anggota Polisi Bripka Alexander ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.
Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Sabtu (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.
Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.
Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.
“Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander),” kata Agus.
Agus menerangkan, setelah penetapan status tersangka, Alexander masih tetap akan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.
Dia menyebut, penyidik masih membutuhkan keterangan Alexander untuk dimintai keterangan tambahan.
Sejauh ini, kata Agus, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka. Namun, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk ikut dalam tahlilan.
“Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu,” ujar Agus.
Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.
Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.
“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma. Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.
Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka
Cegah Lakalantas Gus Yusuf Gelar Bimtek Khusus Driver Kyai |
![]() |
---|
Sopir Tronton Ungkap Kronologi Bus Surya Bali Tabrak 2 Truk di Pantura Pati Tewaskan 6 Orang |
![]() |
---|
Kecelakaan Truk di Gombel Semarang, Tabrak Pohon dan Hantam Pemotor |
![]() |
---|
Kecelakaan di Sragen Mobil Rush Tabrak Pohon Tumbang, Pengemudi Syok |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Avanza Pecah Ban Lalu Terperosok Ke Parit, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.