Berita Semarang
Nasib Zemy yang Terlalu Baik Sama Istri Orang, Dikeroyok Bapak-Anak Berujung Penusukan
Kasus ini bermula dari kecemburuan Yulianto atau ayah korban yang merasa istrinya bernama Mimin diganggu oleh tersangka
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kecemburuan menjadi pangkal masalah kasus kekerasan ini.
Terjadi perkelahian yang berakhir seorang pria kena tusuk pisau.
Seorang pria warga Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara Zemy (54) melakukan penusukan terhadap Ivon Lidyantoro Putra (26) warga Manyaran Semarang Barat.
Penusukan terjadi bermula saat Zemy dikeroyok korban dengan ayahnya bernama Yulianto (47) di Jalan Gedung Batu Timur, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
"Saya nusuk korban tidak sengaja karena terjepit habis dipukul korban," ucap Zemy saat konferensi pers di posko Patwal Satlantas Polrestabes Semarang, Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (19/1/2024).
Kasus ini bermula dari kecemburuan Yulianto atau ayah korban yang merasa istrinya bernama Mimin diganggu oleh tersangka.
Baca juga: Terseret Arus Saat Bermain di Kali, Remaja di Purworejo dalam Pencarian Tim SAR Gabungan
Baca juga: Di Balik Kemenangan Indonesia Atas Vietnam, Ini 5 Fakta Menarik Sepanjang Laga
Yulianto bersama korban lantas melakukan duel dengan tersangka.
"Duelnya spontan, di sekitar warung makan milik Mimin (ibu korban)," kata tersangka.
Ia menilai, korban berani menghajarnya karena termakan hasutan ayahnya yang cemburu buta kepadanya.
Tersangka membantah telah melakukan main api dengan istri Yulianto atau ibu dari korban.
Sebaliknya, ia baik kepada Mimin karena kakaknya juga baik terhadapnya.
"Makanya ketika mereka menghampiri, saya tidak takut karena tidak salah," jelasnya.
Penusukan ke perut korban juga dilakukan tanpa sengaja karena terdesak.
"Saya tiap kerja rongsok bawa pisau di pinggang kiri. Pisau itulah yang saya pakai untuk nusuk," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut kecemburuan pelapor Yulianto terhadap tersangka Zemy bermula saat Zemy meminjamkan motor kepada saksi Mimin selama 12 hari.
"Itu yang menjadi sumber pemicu kecurigaan pelapor," katanya.
Akibat kasus ini. Zemy dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.(iwn)
Jabatan ASN Kota Semarang Dirombak, Wali Kota: Bolongan-bolongan yang Kemarin Ada, Sekarang Terisi |
![]() |
---|
Bayar Royalti Musik Wajib, Pakar Hukum Unika Soegijpranata: UMKM Bisa Dikecualikan |
![]() |
---|
FAKTA Sosok Pelaku Percobaan Penculikan Siswi SD di Semarang: Pedofil Suka Eksibisionis |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP : Pengakuan Hartono dan Sigit Bertahan di Tengah Badai, Pasrah Terombang-ambing |
![]() |
---|
Siapa Dua Sosok Misterius Turunkan Dion di Pinggir Jalan Sebelum Tewas di Reservoir Siranda Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.