Berita Semarang
Nasib Zemy yang Terlalu Baik Sama Istri Orang, Dikeroyok Bapak-Anak Berujung Penusukan
Kasus ini bermula dari kecemburuan Yulianto atau ayah korban yang merasa istrinya bernama Mimin diganggu oleh tersangka
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kecemburuan menjadi pangkal masalah kasus kekerasan ini.
Terjadi perkelahian yang berakhir seorang pria kena tusuk pisau.
Seorang pria warga Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara Zemy (54) melakukan penusukan terhadap Ivon Lidyantoro Putra (26) warga Manyaran Semarang Barat.
Penusukan terjadi bermula saat Zemy dikeroyok korban dengan ayahnya bernama Yulianto (47) di Jalan Gedung Batu Timur, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
"Saya nusuk korban tidak sengaja karena terjepit habis dipukul korban," ucap Zemy saat konferensi pers di posko Patwal Satlantas Polrestabes Semarang, Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (19/1/2024).
Kasus ini bermula dari kecemburuan Yulianto atau ayah korban yang merasa istrinya bernama Mimin diganggu oleh tersangka.
Baca juga: Terseret Arus Saat Bermain di Kali, Remaja di Purworejo dalam Pencarian Tim SAR Gabungan
Baca juga: Di Balik Kemenangan Indonesia Atas Vietnam, Ini 5 Fakta Menarik Sepanjang Laga
Yulianto bersama korban lantas melakukan duel dengan tersangka.
"Duelnya spontan, di sekitar warung makan milik Mimin (ibu korban)," kata tersangka.
Ia menilai, korban berani menghajarnya karena termakan hasutan ayahnya yang cemburu buta kepadanya.
Tersangka membantah telah melakukan main api dengan istri Yulianto atau ibu dari korban.
Sebaliknya, ia baik kepada Mimin karena kakaknya juga baik terhadapnya.
"Makanya ketika mereka menghampiri, saya tidak takut karena tidak salah," jelasnya.
Penusukan ke perut korban juga dilakukan tanpa sengaja karena terdesak.
"Saya tiap kerja rongsok bawa pisau di pinggang kiri. Pisau itulah yang saya pakai untuk nusuk," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut kecemburuan pelapor Yulianto terhadap tersangka Zemy bermula saat Zemy meminjamkan motor kepada saksi Mimin selama 12 hari.
"Itu yang menjadi sumber pemicu kecurigaan pelapor," katanya.
Akibat kasus ini. Zemy dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.(iwn)
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Azizah Salsha dan Komunitas Padel Uhuy "Guncang" Semarang dalam Erspo Move Tour 2025 |
![]() |
---|
Sosok Husyein, Petugas Kebersihan Yang Lumpuh Usai Kecelakaan Kerja Mencari Keadilan di Semarang |
![]() |
---|
Pasar Johar Sepi, Isu Jual Beli Lapak Ilegal Justru Mencuat: Melibatkan Pejabat Dinas Perdagangan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.