Berita Regional
Pengendara Motor Dianiaya Sopir Pikap, Berawal Kelilipan Abu Rokok
Sopir mobil pikap berinisial LUJ (41) ditangkap polisi setelah menganiaya pengendara sepeda motor berinisial GH (39).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sementara korban dalam kondisi terluka, menuju ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 03.30 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelilipan Kena Abu Rokok, Pengendara Motor Tegur Sopir Pikap tapi Malah Dianiaya"
Baca juga: Rekaman CCTV Penemuan Mayat di Bali: Korban Alami Kecelakaan Tunggal Sebelum Dikeroyok hingga Tewas
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior |
![]() |
---|
Kronologi Tiktoker AK Asal Gunungkidul Dilaporkan Polisi Diduga Tak Lunasi Celana Kolor Rp 56 Juta |
![]() |
---|
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
Residivis Menangis Ketakutan Dikepung Warga saat Kepergok Curi Celengan, Sempat Ngaku Polisi |
![]() |
---|
Baru Sepekan Pulang dari Malaysia, TKI Bunuh Istri lalu Tusuk Diri Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.