Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengendara Motor Dianiaya Sopir Pikap, Berawal Kelilipan Abu Rokok

Sopir mobil pikap berinisial LUJ (41) ditangkap polisi setelah menganiaya pengendara sepeda motor berinisial GH (39).

net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

Sementara korban dalam kondisi terluka, menuju ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 03.30 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelilipan Kena Abu Rokok, Pengendara Motor Tegur Sopir Pikap tapi Malah Dianiaya"

Baca juga: Rekaman CCTV Penemuan Mayat di Bali: Korban Alami Kecelakaan Tunggal Sebelum Dikeroyok hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved