Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Cuma Chas HP Bayar Rp 300 Ribu, Ternyata Masih Ada Pungli Bulanan Rp 5 Juta untuk Tahanan KPK

Beragam modus pungutan liar (pungli) oleh para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para

Editor: muh radlis
Ist
Ilustrasi pungli 

Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan. Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,

Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana. Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Biaya Bulanan Rp4 Juta-Rp Rp5 Juta Pungli di Rutan KPK, Cas HP Sekali Rp300 Ribu

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved