Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

10 Hari Tak Pulang, Pelajar SMA Ternyata Dibunuh Penjual Cilor, Kondisi Jasadnya Mengenaskan

Korban dihabisi tersangka, kata Kusworo, saat korban berada di rumah tersangka, yang tak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban

Editor: muslimah
Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.ID, BANDUNG - Sepuluh hari tak pulang, pelajar SMA ditemukan sudah tewas. Jasadnya tergeletak di parit di di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Kondisi jasad mengenaskan dimana kepalanya sudah tak utuh.

Hasil penyelidikan polisi, remaja tersebut dibunuh seorang penjual cilor.

Baca juga: Pajero Baru Dibeli 2 Bulan Diserempet Truk Ugal-ugalan, Respon Emak-emak Pemilik Mobil Bikin Kaget

Baca juga: Alasan Emak-emak Nekat Bonceng 7 hingga Viral Diungkap Polisi, Tetap Kena Tilang Harus Bayar Denda

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Rizky Riadi (17) ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di parit yang ditutupi semak belukar, Sabtu (20/1/2024).

Polisi langsung mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka Parid Harja (27) yang berprofesi sebagai penjual cilor ini diringkus pada Minggu (21/1/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban ini masih sekolah dan usianya masih di bawah umur.

"Hubungan Antara tersangka dengan korban sudah kenal 4 tahun yang lalu, di mana tersangka adalah penjual jajanan cilor, " kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Sedangkan korban, kata Kusworo, itu merupakan pelanggan tersangka, yang sudah menjadi pelanggannya selama 4 tahun ke belakang, hingga berteman.

Korban dihabisi tersangka, kata Kusworo, saat korban berada di rumah tersangka, yang tak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban.

"Pembunuhan dilakukan di rumah tersangka, kemudian (korban) dibawa ke semak semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka," ucapnya.

Kusworo menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, di antaranya adalah pasal 3, 3, 8 KUHP pembunuhan kemudian pasal 3 6, 5 HP pencurian dengan kekerasan.

"Serta pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban itu masih 17 tahun, " ucapnya. 

10 Hari Tak Pulang

Seorang pelajar ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan, jasad sudah membusuk, bahkan kepalanya sudah tak utuh, di parit yang berada di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) sore.

Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Imron Rosyadi, membenarkan hal tersebut, ditemukan kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved