Berita Viral
Penyesalan Syukron yang Bohongi Istri Ngaku Dibegal, Kisah Fiktifnya Viral hingga Polisi TurunTangan
Muhammad Syukron kini cuma bisa menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka dampaknya bisa sejauh itu
Atas perbuatannya, kata Kusworo, YS terkena Pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tak membuat laporan palsu yang bisa merugikan diri sendiri dan negara.
"Laporan palsu mengakibatkan polisi jadi melakukan upaya penyelidikan. Upaya penyelidikan ini memerlukan bensin, kemudian anggaran untuk bayar informan itu menggunakan uang negara," tuturnya.
Ia mengatakan, uang negara bisa hilang percuma karena adanya laporan palsu.
"Penyidik jadi fokus mengalihkan tenaga waktu dan pikirannya untuk menangani perkara-perkara atensi (seperti begal)," ujar Kusworo.
Polisi pun harus menomorduakan laporan masyarakat lain.
"Artinya ada laporan masyarakat yang harusnya segera ditangani menjadi tertunda karena adanya laporan palsu ini," pungkas Kusworo. (Tribunnews)
Viral Kurir Paket Diancam dengan Golok Saat Antar Paket COD Senilai Rp 30 Ribu di Bekasi Utara |
![]() |
---|
Penampakan Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus Viral, Ini Alasan Netizen Sebut Mirip Batu Nisan |
![]() |
---|
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
"Mirip Batu Nisan" Viral Warganet Soroti Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus |
![]() |
---|
Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.