Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penyesalan Syukron yang Bohongi Istri Ngaku Dibegal, Kisah Fiktifnya Viral hingga Polisi TurunTangan

Muhammad Syukron kini cuma bisa menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka dampaknya bisa sejauh itu

Editor: muslimah
tribun sumsel
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, kata Kusworo, YS terkena Pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tak membuat laporan palsu yang bisa merugikan diri sendiri dan negara.

"Laporan palsu mengakibatkan polisi jadi melakukan upaya penyelidikan. Upaya penyelidikan ini memerlukan bensin, kemudian anggaran untuk bayar informan itu menggunakan uang negara," tuturnya.

Ia mengatakan, uang negara bisa hilang percuma karena adanya laporan palsu.

"Penyidik jadi fokus mengalihkan tenaga waktu dan pikirannya untuk menangani perkara-perkara atensi (seperti begal)," ujar Kusworo.

Polisi pun harus menomorduakan laporan masyarakat lain.

"Artinya ada laporan masyarakat yang harusnya segera ditangani menjadi tertunda karena adanya laporan palsu ini," pungkas Kusworo. (Tribunnews)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved