Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polah Argiyan yang Perkosa dan Bunuh Pacar, Punya Cerita Lain dengan Seorang Gadis ABG

Pemuda 20 tahun ini merupakan pelaku pemerkosaan disertai dengan pembunuhan terhadap Kayla Rizki Andini (20)

Editor: muslimah
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Argiyan Arbirama (19), pelaku pembunuh mahasiswi di Depok berinisial KRA, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024). 

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.

Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan.

Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan disaat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban.

Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang barang korban seperti HP, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

Saat kabur, Argiyan sempat memberikan infomasi kepada ibunya melalui Whatsapp.

Argiyan memberikan kabar bahwa di rumahnya ada perempuan yang diikat.

"Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," katanya.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024).

Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya.

Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved