Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Teganya Pedagang Bakso Keliling Memperkosa Tetangga Yang Sedang Tidur Saat Suami Pergi Merantau

Teganya pedagang bakso keliling KA (41) memperkosa tetangga saat sedang tidur karena ditinggal suami yang sedang merantau.

Editor: raka f pujangga
Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Teganya pedagang bakso keliling KA (41) memperkosa tetangga saat sedang tidur.

Kebetulan korban tinggal di rumah seorang diri karena suami tengah bekerja merantau.

Peristiwa itu terjadi di Serang Banten.

Baca juga: Nasib Pria Terancam 15 Tahun Penjara Usai Memperkosa 3 Ipar Yang Masih di Bawah Umur

Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Serang

"Korban tinggal seorang diri karena suami sedang merantau," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/1/2024). 

Wiwin menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 01.00. 

Setiap pagi dan malam, KA selalu memantau dan mengintip aktivitas tetangga kontrakannya.

Pelaku tergiur tubuh korban.

"Tersangka yang tinggal bersebelahan dengan korban kerap mengintip dari atas plafon saat korban tidur," ujar Wiwin. 

Namun pada malam kemarin, KA tak bisa lagi menahan nafsunya sehingga ia nekat masuk ke dalam kamar korban melalui plafon kamar mandi. 

Tersangka yang merupakan warga Pandeglang, Banten itu langsung mendekap tubuh korban saat tidur. 

Korban pun kaget ada pria di tempat tidurnya dan berusaha melawan.

Namun tersangka KA langsung membekap mulut korban agar tidak berteriak. 

Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengancam dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Usai puas memperkosa korban, KA kembali mengancam dan keluar dari kamar kontrakan untuk tidur.

"Tdak terima diperlakukan tidak senonoh, korban menghubungi keluarganya kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Wiwin. 

Setelah mendapat laporan, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang menangkap tersangka. 

Baca juga: Bejatnya Khoiri Gagal Memperkosa Malah Membunuh Menantu dan Calon Cucunya

KA ditangkap pukul 05.00 saat sedang tidur pulas karena kecapekan setelah memperkosa korban. 

Saat ditangkap, KA mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Rutan Polres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

KA dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved