Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bujuk Rayu Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Hamili Pacar dan Tak Mau Tanggung Jawab, Kini Ditahan

Anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS, saat ini menjalani proses hukum setelah dinyatakan sebagai

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Bujuk Rayu Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Hamili Pacar dan Tak Mau Tanggung Jawab, Kini Ditahan
IST
ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS, saat ini menjalani proses hukum setelah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus hamilnya kekasihnya.

NS diduga tidak bertanggung jawab setelah hubungan mereka menghasilkan kehamilan.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota kepolisian.

"NS memiliki hubungan pacaran dengan korban LL. Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) setubuhi hingga korban hamil tapi tidak bertanggung jawab," ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, pada Rabu (24/1/2024).

Proses hukum terhadap NS mengacu pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Nelfince, korban dan pelaku memiliki usia yang sama, yaitu 20 tahun, dan mereka berpacaran selama dua bulan sejak kejadian pada bulan April 2023.

Nelfince menyebutkan bahwa sebelumnya, pelaku berjanji akan menikahi korban, tetapi ternyata setelah korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak menikahi," tuturnya.

Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu.

"Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota.

Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Propam melaksanakan proses etik," jelasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023.

Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Sorong Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved