Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dipecat Setelah 2 Kali Terbukti Selingkuh

Seorang hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar dipecat setelah dua kali terbukti selingkuh.

GOOGLE
Ilustrasi hakim vonis pengadilan 

MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.

Alih-alih berubah, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M.

Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membututi IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M.

Saat itu, M juga berada di rumah tersebut.

Istri hakim Pengadilan Agama itu lantas membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan.

Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai.

Dalam pembelaannya, IS menyatakan sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil.

Di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan.

Masalah ekonomi akibat sanksi juga disebut menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor.

IS juga mengaku hanya bertemu M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis.

Namun, alasan ekonomi itu tak dapat diterima oleh MKH karena ternyata gaji IS masih diterima penuh meskipun disanksi.

"Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Agung Yasardin.

Dalam sidang ini, IS terbukti berselingkuh untuk kedua kalinya dengan perempuan yang sama.

Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran IS melakukan kesalahan saat masih menjalani sanksi etik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved