Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Curhat dan Keluhan Keluarga Oki Tahanan Meninggal Dunia Selepas Putusan Pengadilan

Keluarga Oki Kristodiawan (27) mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan terkait vonis empat polisi yang menganiaya Oki hingga berujung meninggal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
LBH Yogyakarta saat melakukan konferensi pers terkait fakta persidangan 4 Polisi pada kasus meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas via YouTube, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga Oki Kristodiawan (27) mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan terkait vonis empat polisi yang menganiaya Oki hingga berujung meninggal dunia.

Oki warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas meninggal dunia akibat kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023. 

Ia dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian ditangkap lalu dihajar oleh sejumlah polisi.

Tak sampai di situ, ia sempat dimasukan ke sel tahanan Polresta Banyumas lalu ada polisi yang memerintahkan para tahanan untuk menghajarnya.

"Memang kasus ini sudah putusan tetapi kami masih kecewa dengan Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah," ucap perwakilan Keluarga Oki, Purwoko saat konferensi pers fakta persidangan 4 Polisi pada Kasus meninggalnya Tahanan di Polresta Banyumas via YouTube, Kamis (25/1/2024).

Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga putusan pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Putusan pertama dengan terdakwa Aditya Andjar Nugroho (34) telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim, Senin (11/12/2023).

Aditya merupakan polisi berpangkat brigadir yang didakwa memerintahkan para tahanan sebanyak 10 terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ke-10 terdakwa meliputi Yoga Triprasongko (37), Dumadi Asmuni (28),  Zalisnu Ardanu (19), Indra Wahyu Nurgoho (27), Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), Yanuar Ardi Mulyawan (19), dan Afri Dwi Saputra (19).

Hukuman penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, Kamis (11/1/2024).

Sisanya, tiga polisi masing-masing Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36) divonis hukuman tujuh tahun,  Selasa (9/1/2024).

"Kami menilai jaksa penuntut umum kurang berintegritas," imbuh Purwoko.  

Ia menjelaskan, kekecewaan lainnya dari keluarga korban terhadap jalannya kasus tersebut yaitu polisi tidak melakukan rekontruksi saat almarhum Oki bersama temannya mengalami penyiksaan.

Rekontruksi hanya dilakukan di sel titipan Polresta Banyumas.

"Pada poin ini kami sangat kecewa," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved