Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Curhat dan Keluhan Keluarga Oki Tahanan Meninggal Dunia Selepas Putusan Pengadilan

Keluarga Oki Kristodiawan (27) mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan terkait vonis empat polisi yang menganiaya Oki hingga berujung meninggal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
LBH Yogyakarta saat melakukan konferensi pers terkait fakta persidangan 4 Polisi pada kasus meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas via YouTube, Kamis (25/1/2024). 

Begitupun soal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, ia menilai, berdasarkan keterangan saksi anak dari teman-teman Oki ada lebih dari 8 orang yang melakukan penyiksaan.

Namun, hanya sebanyak 4 polisi yang ditarik ke ranah pidana.

"Kanit Reskrim Baturaden dan Ketua Tim Resmob dan dua anak buah lainnya tidak ditetapkan tersangka," bebernya.

Melihat kondisi itu, lanjut dia, menjadi penanda penegakan hukum dalam kasus ini hanya setengah-setengah.

Baginya, penanganan kasus ini kontras dengan yang disampaikan Kapolda Jateng.

Kala itu, Kapolda menyampaikan akan mengusut tuntas kasus salah tangkap ini.

"Faktanya hanya empat orang yang jadi tersangka, empat sisanya tidak menjadi tersangka itu sangat mengecewakan," jelasnya.

Di tengah tak puasnya terhadap putusan pengadilan, keluarga juga mendapatkan intimidasi selama proses persidangan.

Purwoko mengaku, pihak keluarga yang mengalami intimidasi dialami adik korban.

"Desi adik almarhum diintimidasi di depan ruang persidangan. Polisi yang mendatangi kami menggertak Desi lewat video-video yang telah mereka pegang," ucapnya.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh pendamping keluarga korban dari LBH Yogyakarta. 

Selama pendampingan, kuasa hukum keluarga ikut menyaksikan intimidasi yang terjadi selama berjalannya proses hukum.

Intimidasi dilakukan baik secara langsung maupun tak langsung.

Semisal ketika  setiap sidang berlangsung selalu penuh dengan polisi baik berseragam maupun tidak.

Kemudian banyak polisi mendatangi keluarga lalu mengajak salaman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved