Ketua KPU Benarkan Jokowi Memang Boleh Berkampanye, Jika Bisa Memenuhi Syarat Ini
Temukan langkah-langkah yang harus diambil oleh Jokowi jika ingin terlibat dalam kampanye, sesuai dengan aturan hukum Pemilu.
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa presiden memiliki hak untuk ikut berkampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, penting diketahui bahwa jika Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk terlibat dalam kampanye, langkah tertentu harus diambil, termasuk pengajuan cuti kepada presiden.
Hasyim menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi sejalan dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 299 UU Pemilu memberikan hak kepada presiden untuk berkampanye, namun ada batasan yang harus diikuti sesuai dengan Pasal 281 Ayat (1). Pembatasan ini mencakup larangan penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan kampanye, kecuali untuk keamanan pejabat negara, dan presiden harus cuti di luar tanggungan negara.
Jadi, jika Presiden Jokowi berencana untuk berkampanye sebagai dukungan bagi salah satu peserta pemilu, langkah pertama yang harus diambil adalah mengajukan cuti. Pengajuan cuti ini harus disampaikan melalui surat permohonan kepada presiden.
Baca juga: "Presiden Boleh Loh Memihak" Pernyataan Presiden Jokowi Saat Ditanya Menteri Sibuk Kampanye
Hal ini perlu diperhatikan agar kegiatan kampanye dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan Presiden Jokowi tetap mematuhi prosedur yang ada, meskipun tidak terdaftar sebagai juru kampanye resmi.
Wapres Pilih Netral
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan tekadnya untuk tetap netral dalam menghadapi dinamika Pemilu 2024.
"Sejak awal, saya telah menempatkan diri sebagai pihak yang netral. Tidak mendukung secara khusus salah satu pasangan calon," ungkap Wapres Ma’ruf Amin pada Kamis (25/1/24).
Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa suara yang akan diberikannya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihannya merupakan informasi yang sangat rahasia dan bersifat pribadi.
"Perihal pilihan saya nanti akan diumumkan pada tanggal 14 Februari, pada hari pemungutan suara. Saya memastikan bahwa tidak ada yang mengetahui sebelumnya," ujar Wapres Ma’ruf Amin dengan tegas.
Klarifikasi Istana
Istana Kepresidenan telah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri diizinkan berkampanye dan memberikan dukungan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menekankan bahwa banyak pernyataan presiden yang telah disalahartikan oleh publik.
Ari menjelaskan bahwa presiden menyampaikan pernyataan tersebut dalam konteks menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan menteri dalam tim sukses.
Aturan yang mengizinkan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah untuk berkampanye tetap berlaku, dengan syarat utama bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam proses kampanye.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.