Pilpres 2024
Sebut Presiden Boleh Berpihak pada Pilpres, Jokowi Dinilai Langgar UU
Ubedilah Badrun menilai Presiden Jokowi telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Presiden Jokowi telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, menurut Ubedilah, UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
Baca juga: "Presiden Boleh Loh Memihak" Pernyataan Presiden Jokowi Saat Ditanya Menteri Sibuk Kampanye
"Misalnya Pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
"Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," sambungnya.
Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.
Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu membuat Presiden berkewajiban untuk netral dalam seluruh proses pemilu.
"Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden.
Ini pintu kecurangan sistemik.
Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral," jelas Ubedilah.
Lebih jauh, Ubedilah menerangkan mengapa Presiden wajib untuk netral.
Sebab, menurut UUD 1945, presiden disebut bukan sekadar jabatan politik, melainkan melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, lanjut Ubedilah, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum baik polisi, tentara hingga aparatur sipil negara.
Presiden, jelas Ubedilah, ditetapkan oleh UU harus netral.
Ia menilai, jika presiden tidak netral maka akan muncul persoalan turunan pada bawahannya.
| Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
|
|---|
| Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
|
|---|
| Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
|
|---|
| Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-saat-memberikan-pengarahan.jpg)