Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Sebut Presiden Boleh Berpihak pada Pilpres, Jokowi Dinilai Langgar UU

Ubedilah Badrun menilai Presiden Jokowi telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kompas.com/Istimewa
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan dalam acara penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024 di Lapangan Tenis Moncer Serius, GOR Samapta, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). (Dok. Sekretariat Presiden) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Presiden Jokowi telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, menurut Ubedilah, UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.

Baca juga: "Presiden Boleh Loh Memihak" Pernyataan Presiden Jokowi Saat Ditanya Menteri Sibuk Kampanye

"Misalnya Pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

"Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.

Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu membuat Presiden berkewajiban untuk netral dalam seluruh proses pemilu.

"Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden.

Ini pintu kecurangan sistemik.

Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral," jelas Ubedilah.

Lebih jauh, Ubedilah menerangkan mengapa Presiden wajib untuk netral.

Sebab, menurut UUD 1945, presiden disebut bukan sekadar jabatan politik, melainkan melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, lanjut Ubedilah, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum baik polisi, tentara hingga aparatur sipil negara.

Presiden, jelas Ubedilah, ditetapkan oleh UU harus netral.

Ia menilai, jika presiden tidak netral maka akan muncul persoalan turunan pada bawahannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved