Berita Jateng
Masyarakat Jateng Bisa Laporkan Polisi dan TNI saat Tak Netral Selama Pemilu 2024
Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Kodam IV/Diponegoro bakal membuka Posko Netralitas TNI-POLRI.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Kodam IV/Diponegoro bakal membuka Posko Netralitas TNI-POLRI.
Tujuan posko ini untuk memantu para anggota yang melanggar soal netralitas pelaksanaan Pemilu 2024.
"Nah, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait netralitas anggota silahkan melaporkan di posko-posko terdekat," papar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, Kamis (25/01/2024).
Posko Netralis merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI -Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah.
Para personel yang menjaga posko terdiri dari personel gabungan baik dari Siepropam masing-masing Polres, Polresta,Polrestabes dan personel dari TNI yakni Polisi Militer (PM).
"Rencana pendirian posko ini sebagai bentuk komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas," terangnya.
Ia pun mewanti-wanti terhadap anggota polri untuk mengikuti aturan netralitas Polri yang telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 28.
Aturan tersebut menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota," ujarnya. (iwn)
Wagub Taj Yasin Sarankan Peternakan Babi di Jepara Dibahas Kembali |
![]() |
---|
“Saya Ingin Mulai dari Nol” Cerita SM Warga Blora Hirup Udara Bebas Usai Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bangga Capaian Transaksi Solo Raya Great Sale Tembus Rp 10,7 Triliun |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Soloraya Great Sale 2025: Nilai Transaksi Rp 10,7 Triliun, Frekuensi Transaksi 5,4 Juta |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Minta PMII Ikut Melakukan Pendampingan Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.