Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Pemprov Jateng Gagal Raup Rp 50 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membatalkan penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan listrik.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
BATAL DITERAPKAN - Suasana kendaraan listrik saat mengisi baterai di  Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026). Pemprov Jateng batal memberlakukan pajak kendaraan listrik sehingga kehilangan potensi pajak sebesar Rp50 miliar per tahun.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membatalkan penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor berbasis listrik.

Pembatalan penerapan pajak tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini di Jateng, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli

"Iya, penerapan pajak kendaraan listrik di Jateng batal, jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak ada perubahan pengaturan dari tahun kemarin, pajak tetap 0 persen," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi kepada Tribunjateng.com, di Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).

Akibat pembatalan pemberlakuan pajak kendaraan listrik, Pemprov Jateng gagal membidik target pajak kendaraan listrik sekitar 20.006 unit pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar pertahun. 

"Ya potensi pajak nilainya segitu Rp50 miliar pertahun," ujar Masrofi. 

Kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bagi motor dan mobil listrik nyaris diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk Jateng. 

Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan alat berat.

Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah aturan pajak kendaraan listrik, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak 100 persen secara nasional, melainkan menjadi objek pajak yang insentifnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan itu, Masrofi mengungkap, para kepala Bapenda provinsi di seluruh Indonesia sempat melakukan pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026. Pertemuan itu untuk menyepakati penentuan pengurangan pajak kendaraan bermotor dengan nilai presentasenya.

Tujuannya, agar tidak ada disparitas atau ketimpangan penarikan pajak.

Dalam pertemuan itu, disepakati nilai presentase yang dikenakan sebesar 25 persen.

"Namun, itu bukan keputusan bulat sebelum kami konsultasi ke Kemendagri ternyata kendaraan listrik bebas pajak," tuturnya.

Pertimbangan pembebasan pajak ini, lanjut Masrofi, berkaitan dengan situasi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan.

Ia mengungkap, kebijakan ini juga meminta Gubernur untuk mengambil langkah keputusan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.

"Kami akan menindaklanjuti keputusan ini nanti melalui keputusan gubernur atas pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujarnya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved