Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rayuan Guru Honorer Ajak Makan Mi Ayam Siswi SMK, Ternyata Cuma Modus Pencabulan

Berdalih ajak makan mi ayam, guru honorer berinisial WO (25) malah mencabuli seorang siswi SMK berusia 16 tahun.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, PRABUMULIH - Berdalih ajak makan mi ayam, guru honorer berinisial WO (25) malah mencabuli seorang siswi SMK berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih usai ditangkap pada Rabu (24/1/2024) kemarin.

Baca juga: Nasib Sejoli Guru PPPK Mesum di Sekolah Akhirnya Dinonaktifkan, Usai Tepergok 3 Murid

Kepala Kepolisian Resor Prabumulih AKBP Endro Wibowo mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (15/1/2024).

Mulanya, korban hendak mengeluarkan sepeda motornya di parkiran karena sudah masuk jam pulang sekolah.

Setelah sepeda motornya terjepit, korban pun meminta pertolongan pelaku WI untuk membantu mengeluarkan motor tersebut.

“Setelah sepeda motor korban dikeluarkan, pelaku lalu mengajak korban untuk makan mie ayam, korban menurut karena itu adalah gurunya,” kata Endro, Kamis (25/1/2024).

Tanpa rasa curiga, korban dan WI pergi menuju ke tempat makan mi ayam dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Usai makan, WI membujuk korban untuk meninggalkan sepeda motornya tersebut di warung untuk jalan-jalan.

Korban pun pergi bersama WI dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

“Setelah di jalan sepi, pelaku ini mencabuli korban. Kemudian ia merayu membawa korban ke rumah kontrakannya,” ujar Endro.

Permintaan itu kemudian ditolak mentah-mentah korban.

Ia pun memberontak dan minta diantarkan kembali ke warung mi ayam untuk mengambil sepeda motornya.

WI yang ketakutan kemudian mengantarkan korbannya pulang.

Korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialami ke orangtuanya.

Baca juga: 5 Guru Tewas Seketika Dalam Kecelakaan, SMK Negeri 1 Siantar Pasang Bendera Setengah Tiang

“Orangtua korban kemudian melapor, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku adalah guru honorer di sekolah korban,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, WI dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved