Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Inspektorat Kota Tegal Verifikasi dan Cek Kondisi Kendaraan Dinas, Ini Tujuannya

Inspektorat Kota Tegal melakukan verifikasi barang milik daerah berupa sepeda motor yang digunakan pegawai DPPKBP2PA Kota Tegal.

Tayang:
Istimewa Pemkot Tegal
Verifikasi kendaraan dinas yang digunakan DPPKBP2PA Kota Tegal, Kamis (25/1/2024) 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Inspektorat Kota Tegal melakukan verifikasi barang milik daerah berupa sepeda motor yang digunakan pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Kamis (25/1/2024).

Tercatat sejak Agustus 2023- Januari 2024, verifikasi barang milik daerah sudah dilakukan di 219 satuan kerja. 

Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono mengatakan, verifikasi ini bertujuan dalam rangka penataan barang milik daerah.

Baca juga: Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Cek Kendaraan Dinas Anggota, Pastikan Sesuai Peruntukan

Inspektorat akan meneliti dan melihat barang milik daerah tersebut apakah masih digunakan untuk tugas dan fungsi seperti apa. 

Jika ada yang sudah tidak digunakan, maka sesuai Permendagri dan Perda, barang tersebut harus diserahkan kepada pengelola barang daerah, yakni Badan Keuangan Daerah.

“Monggo jika ada barang yang sudah tidak digunakan sesuai tugas fungsinya bisa diserahkan kepada pengelola barang,” ujarnya.

Budi mengatakan, keberadaan fisik dari barang tersebut juga harus ada agar setelah verifikasi bisa lebih tertata. 

Ia juga berpesan, pemakai barang agar bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara barang.

Jika ada kehilangan barang maka menjadi tanggung jawab dari pemakai barang.

"Untuk barang-barang milik daerah yang sudah rusak, segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan barang melalui bidang aset dan badan keuangan daerah.

Sebelum penyerahan barang rusak tersebut, hendaknya dikumpulkan terlebih dahulu dan di simpan di tempat yang aman," jelasnya. 

Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Rofiqoh mengatakan, kendaraan dinas di instansi kerjanya meliputi 7 unit mobil dan 38 unit sepeda motor. 

Baca juga: Dapat Kendaraan Dinas Baru, Kades dan Lurah di Kudus Diminta Optimalkan Kinerja

Sepeda motor terdiri dari 12 unit Honda Supra X 125 biru, 22 unit Yamaha Freego, dua unit Yamaha Force dan dua unit Supra x 125.

Ia mengatakan, ada satu unit mobil yang tidak turut diapelkan karena sedang berada di bengkel untuk menerima manfaat asuransi tahun 2023 dari bidang aset, badan keuangan daerah.

“Selanjutnya kami serahkan kepada Inspektorat untuk dapat melakukan kegiatan apel kendaraan pada  DPPKBP2PA dan hasil dari kegiatan hari ini akan kami tindak lanjuti,” katanya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved