Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pakai Jurus Gombal Dari Tiktok, Pemuda Ini Pikat Hati Siswi SMK Hingga Berhubungan Badan 7 Kali

Bermodal rayuan gombal dari Tiktok, seorang pemuda FAS (20) berhasil mengajak siswi SMK berhubungan badan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat berbincang dengan pelaku pencabulan siswi di Bangkalan, Jumat (26/1/2024). Pelaku mencabuli korban sebanyak 7 kali. 

TRIBUNJATENG.COM - Bermodal rayuan gombal dari Tiktok, seorang pemuda FAS (20) berhasil mengajak siswi SMK berhubungan badan.

Mirisnya, korban dicabuli sebanyak 7 kali.

Bahkan lokasi pencabulannya selain di rumah korban, kebanyakan terjadi di belakang madrasah.

Baca juga: Rayuan Guru Honorer Ajak Makan Mi Ayam Siswi SMK, Ternyata Cuma Modus Pencabulan

Awalnya antara korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi instagra,.

Kemudian pelaku yang berasa dari Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,itu mengajak bertemu.

Hingga akhirnya terjadi pencabulan sebanyak 7 kali.

Rinciannya, 6 kali dilakukan di belakang sebuah lembaga pendidikan di desanya dan satu kali dilakukan di rumah korban. 

FAS mengaku perkenalannya dengan siswi SMK tersebut melalui aplikasi Instagram.

Kemudian, kata-kata rayuan diambil dari Tiktok.

Keterangan ini diketahui dari hasil perbincangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman, Jumat (26/1/2024).

"Tersangka ini kepincut kemolekan tubuh korban saat melihat foto-foto korban di Instagram. Dari situ kemudian terjalin komunikasi," kata Febri. 

Untuk menaklukkan korban, tersangka menggunakan jurus rayuan gombal.

Kata-kata rayuan itu diambil dari Tiktok. 

"Setelah komunikasi menggunakan handphone, keduanya kemudian bertemu di sebuah kegiatan kemerdekaan Indonesia bulan Agustusan 2023 lalu."

"Korban yang sudah terbuai rayuan, kemudian diajak berhubungan intim di belakang madrasah," imbuh Febri. 

Dari hubungan badan yang pertama itu, terus berlanjut ke hubungan badan berikutnya.

Bahkan sekali dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.

Rata-rata, hubungan badan dilakukan pada pukul 19.00 WIB. 

Terungkapnya pencabulan ini setelah aksi pencabulan terakhir yang juga dilakukan di belakang madrasah, diketahui warga.

Bahkan pelaku sempat melarikan diri.

Beberapa pakaian ada yang ditinggalkan di lokasi.

Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya. 

"Saya tidak mau menikahi walaupun korban misalnya sudah hamil," kata tersangka di depan Febri. 

Baca juga: Chat Mesum Guru SD di Boja Kendal ke Muridnya, Awal Terungkap Kasus Pencabulan 2 Bocah

Menurut Febri, tersangka mengakui hubungan badan antara pelaku dan korban didasari kemauan berdua dan suka sama suka.

Namun, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dipidana. 

Atas perbuatannya, FAS diancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar, berdasarkan pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.  (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved