Berita Regional
Pakai Jurus Gombal Dari Tiktok, Pemuda Ini Pikat Hati Siswi SMK Hingga Berhubungan Badan 7 Kali
Bermodal rayuan gombal dari Tiktok, seorang pemuda FAS (20) berhasil mengajak siswi SMK berhubungan badan.
TRIBUNJATENG.COM - Bermodal rayuan gombal dari Tiktok, seorang pemuda FAS (20) berhasil mengajak siswi SMK berhubungan badan.
Mirisnya, korban dicabuli sebanyak 7 kali.
Bahkan lokasi pencabulannya selain di rumah korban, kebanyakan terjadi di belakang madrasah.
Baca juga: Rayuan Guru Honorer Ajak Makan Mi Ayam Siswi SMK, Ternyata Cuma Modus Pencabulan
Awalnya antara korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi instagra,.
Kemudian pelaku yang berasa dari Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,itu mengajak bertemu.
Hingga akhirnya terjadi pencabulan sebanyak 7 kali.
Rinciannya, 6 kali dilakukan di belakang sebuah lembaga pendidikan di desanya dan satu kali dilakukan di rumah korban.
FAS mengaku perkenalannya dengan siswi SMK tersebut melalui aplikasi Instagram.
Kemudian, kata-kata rayuan diambil dari Tiktok.
Keterangan ini diketahui dari hasil perbincangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman, Jumat (26/1/2024).
"Tersangka ini kepincut kemolekan tubuh korban saat melihat foto-foto korban di Instagram. Dari situ kemudian terjalin komunikasi," kata Febri.
Untuk menaklukkan korban, tersangka menggunakan jurus rayuan gombal.
Kata-kata rayuan itu diambil dari Tiktok.
"Setelah komunikasi menggunakan handphone, keduanya kemudian bertemu di sebuah kegiatan kemerdekaan Indonesia bulan Agustusan 2023 lalu."
"Korban yang sudah terbuai rayuan, kemudian diajak berhubungan intim di belakang madrasah," imbuh Febri.
Dari hubungan badan yang pertama itu, terus berlanjut ke hubungan badan berikutnya.
Bahkan sekali dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
Rata-rata, hubungan badan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Terungkapnya pencabulan ini setelah aksi pencabulan terakhir yang juga dilakukan di belakang madrasah, diketahui warga.
Bahkan pelaku sempat melarikan diri.
Beberapa pakaian ada yang ditinggalkan di lokasi.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya.
"Saya tidak mau menikahi walaupun korban misalnya sudah hamil," kata tersangka di depan Febri.
Baca juga: Chat Mesum Guru SD di Boja Kendal ke Muridnya, Awal Terungkap Kasus Pencabulan 2 Bocah
Menurut Febri, tersangka mengakui hubungan badan antara pelaku dan korban didasari kemauan berdua dan suka sama suka.
Namun, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dipidana.
Atas perbuatannya, FAS diancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar, berdasarkan pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.