Berita Regional
Bule Amerika Dideportasi Setelah Kedapatan Jadi Pengemis di Bali
Bule Amerika dideportasi setelah kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Bali.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang kakek berkewarganegaraan Amerika Serikat dideportasi dari Bali.
Kakek tersebut berinisial MAM (69).
MAM dideportasi setelah kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
Baca juga: Gempa M 5,6 Guncang Bali Sabtu Sore, Gataran Juga Dirasakan di NTB
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 27 September 2023.
Dia mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.

Kemudian, turis lanjut usia (lansia) ini ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar karena kedapatan mengemis di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023
Setelah diperiksa, MAM dianggap melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).
Petugas Satpol PP kemudian menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.
MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat, pada 26 Januari 2024.
"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar selalu menaati hukum, norma dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Pengemis di Bali, Kakek Asal Amerika Serikat Dideportasi"
Baca juga: Berawal Umpatan saat Main Kartu, 2 WNA India Bunuh WNI di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.