Berita Nasional
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Ramainya Keluhan Potongan Pajak Lebih Besar
Sejumlah karyawan mengeluhkan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar atas gaji yang diterima pada bulan Januari.
TRIBUNJATENG.COM - Trending di Twitter yang sekarang disebut X soal potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.
Hal itu trending setelah banyak karyawan yang mengeluhkan setelah menerima gaji yang diterima pada bulan Januari.
Keluhan itu disampaikan setelah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap formulasi perhitungan potongan PPh 21.
Baca juga: Penerimaan Pajak Hilang Rp 75,52 Triliun Gara-gara Insentif bagi UMKM
Baca juga: OTT KPK di Sidoarjo: Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
Keluhan ramai disampaikan oleh para pekerja melalui platform media sosial, X.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah netizen menyampaikan keluhan yang hampir serupa, yakni potongan PPh 21 yang lebih tinggi.
"Potongan PPh21 makin makin ya bun. Ikhlas akutuh kalau pajak dipake beneran buat Negara," tulis akun @de*********, dikutip Jumat (26/1/2024).
"Astaga PPh21 gede bgt," tulis akun lain, @vi********.
Menanggapi keramaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah memang telah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tarif pemotongan PPh 21.
Namun, penyesuaian tersebut diklaim tidak merubah potongan pajak para wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, saat ini penghitungan pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.
"Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Dwi menjelaskan, formulasi penghitungan menggunakan TER dilakukan terhadap penghasilan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, atau periode 11 bulan pertama.
Sementara untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir, tetap menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Dengan demikian, pada masa pajak terakhir, atau bulan Desember akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.
"Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif," ucap Dwi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Ramai-ramai Keluhkan Potongan Pajak Lebih Besar, Ditjen Pajak Buka Suara"
Sosok Ahmad Sahroni Dirotasi Jadi Anggota Komisi I DPR RI, Gegara Ucapan 'Orang Tolol Sedunia'? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Rusdi Massse Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng dan Kanwil Kemenkum DIY Tandatangani Perjanjian Bersama Pemanfaatan BMN |
![]() |
---|
Viral Rekaman Ribuan Ojol Turun ke Jalanan Hari Ini, Antarkan Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkah Polah Ahmad Sahroni Sentil Media Disorot Warganet, Unggah Ini Saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.