Berita Jepara
Penjual Miras Jepara di jatuhi Kurungan Hingga 3 bulan Denda Ratusan Ribu Saat Sidang Tipiring
Dua penjual miras yang ditangkap oleh Jajaran Polres Jepara AH dan HS dijatuhui hukuman kurungan satu hingga tiga bulan dengan denda ratusan ribu.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
"Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Kabupaten Jepara," imbuhnya.
“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepanya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, AH salah satu seorang terdakwa penjual minuman keras mengatakan, bahwa dirinya kapok dan tak akan lagi berurusan dengan polisi apalagi mengulangi perbuatannya dalam menjual minuman keras.
"Kapok saya menjual minuman keras lagi, untungnya tidak seberapa tapi dendanya Rp. 500 ribu, saya juga tidak mau lagi berurusan dengan polisi," beber AH.(Ito)
Baca juga: "Rencana Allah Memang Indah" Buruh Tani Selama Ini Kerja Tak Dibayar, Langsung Ketiban Rezeki Umrah
Baca juga: Puisi Gapura Remy Sylado
Baca juga: Buron Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Thailand Bersama Istri
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Sebut STAI Al Hidayat Tepat Sebagai Kampus Multikultural
Bupati Jepara Janji Krisis Air Bersih di Desa Clering Sudah Teratasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Pengukir Jepara Sambut Baik Rencana Pemkab Buat Desa Mulyoharjo Jadi Destinasi Wisata Ukir |
![]() |
---|
Pemdes Tunggulpandean Jepara Tegaskan Pembangunan Gardu Induk PLN Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Warga Demo Pembangunan Gardu Induk PLN, Ini Tanggapan Pemdes Tunggulpandean Jepara |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk vs Vario di Jepara: Pemotor Melaju Terlalu Kanan Hingga Adu Banteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.