Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Penjual Miras Jepara di jatuhi Kurungan Hingga 3 bulan Denda Ratusan Ribu Saat Sidang Tipiring

Dua penjual miras yang ditangkap oleh Jajaran Polres Jepara AH dan HS dijatuhui hukuman kurungan satu hingga tiga bulan dengan denda ratusan ribu.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa 
Kedua penjual Miras AH dan HS saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jepara. 

"Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Kabupaten Jepara," imbuhnya.

“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepanya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, AH salah satu seorang terdakwa penjual minuman keras mengatakan, bahwa dirinya kapok dan tak akan lagi berurusan dengan polisi apalagi mengulangi perbuatannya dalam menjual minuman keras.

"Kapok saya menjual minuman keras lagi, untungnya tidak seberapa tapi dendanya Rp. 500 ribu, saya juga tidak mau lagi berurusan dengan polisi," beber AH.(Ito)

Baca juga: "Rencana Allah Memang Indah" Buruh Tani Selama Ini Kerja Tak Dibayar, Langsung Ketiban Rezeki Umrah

Baca juga: Puisi Gapura Remy Sylado

Baca juga: Buron Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Thailand Bersama Istri

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Sebut  STAI Al Hidayat Tepat Sebagai Kampus Multikultural

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved