Berita Kriminal
Teganya Ayah Tiri di Boyolali, Bocah 3 Tahun Dipukuli Hingga Tewas
Teganya ayah tiri di Boyolali menganiaya bocah yang masih berusia 3 tahun hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM - Teganya ayah tiri di Boyolali menganiaya bocah yang masih berusia 3 tahun hingga tewas.
Pelaku berinisial MR (26), warga Dukuh Sajen RT 010, RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya, SN (3) sampai tewas.
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Guru SMK, Sopir Truk Positif Narkoba
Baca juga: Modus Pasutri Pencuri Sepeda Motor, Pancing Pria Hidung Belang Ngebet Open BO
Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kecurigaan ini muncul bermula dari mertua MR yang berinisial JM (53) melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN.
Merasa curiga JM kemudian menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian korban.
MR pun menjawab korban terjatuh setelah mandi dari kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).
Mengetahui kejanggalan atas kematian SN, JM kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.
"Dari laporan itu Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (27/1/2024).
Dari serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap MR tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas sejak November 2023.
"Setelah dilakukan interogasi (pelaku) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak ysng mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
"Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita sampai Tewas"
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.