Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Fakta Baru Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Guru SMK, Sopir Truk Positif Narkoba

Fakta baru kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang di Jalan Lintas Siantar Simalungun Sumatra Utara diungkap polisi.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Istimewa
Kecelakaan di Jalan lintas Siantar-Saribudolok, tepatnya di wilayah Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/1/2024). Kejadian ini mengakibatkan enam orang tewas. (Kompas.com/Dok:Polres Simalungun) 

TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang di Jalan Lintas Siantar Simalungun Sumatra Utara diungkap polisi.

5 dari 6 korban tewas dalam kecelakaan itu merupakan guru sebuah SMK di daerah sana.

Mereka tewas setelah terlibat kecelakaan beruntun yang melibatkan truk Mitsubishi Fuso.

Baca juga: 5 Guru Tewas Seketika Dalam Kecelakaan, SMK Negeri 1 Siantar Pasang Bendera Setengah Tiang

Baca juga: 5 Guru Tewas Seketika Dalam Kecelakaan, SMK Negeri 1 Siantar Pasang Bendera Setengah Tiang

Kecelakaan tersebut melibatkan lima mobil dan lima sepeda motor.

Diketahui enam korban tewas dalam kejadian ini.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sopir yang mengemudikan truk itu positif mengonsumsi narkoba.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat berkendara."

"Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Agung pun mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak membawa kendaraan dalam kondisi mabuk, apalagi dalam pengaruh narkoba.

Perlu dipahami, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas.

Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.

“Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar,” ucap pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved