Tim Hukum AMIN Temukan 502.564 DPT Bermasalah di Jawa Tengah
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon AMIN mengungkapkan temuan serius terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon AMIN menerima aduan terkait sejumlah pelanggaran pemilu di Jawa Tengah. Salah satunya adalah permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Koordinator THN Jateng, Listiyani, menyatakan bahwa tim mendapati temuan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengalami permasalahan di Jawa Tengah. Jumlahnya mencapai 502.564 DPT bermasalah.
"Pada hari Senin, rencananya kami akan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ungkapnya pada Sabtu (27/1/2024).
Selain itu, aduan yang paling banyak diterima di posko pengaduan adalah terkait pelucutan alat peraga kampanye pasangan calon. Pelaku melakukan penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dengan milik pasangan calon lain.
"Jadi, spanduknya dilepas. Kerangka penyangga diganti dengan spanduk pasangan calon lain," jelasnya.
Dalam menghadapi fenomena tersebut, THN kini telah mendirikan posko pengaduan di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sebanyak 150 pengacara turut bergabung untuk mendukung upaya tersebut.
"Posko ini diinisiasi untuk merespons laporan yang tidak mendapatkan tanggapan dari Bawaslu," tambahnya.
Listiyani berharap dengan adanya posko pengaduan ini, masyarakat akan lebih berani melaporkan temuan pelanggaran yang mereka temui.
"Kami berharap agar Pemilu saat ini dapat berjalan dengan jujur dan adil," tegasnya.
Bawaslu Batang Buka Posko Aduan PDPB di MA Muhammadiyah, Pelajar Diajak Awasi Demokrasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Bawaslu dan Pemkab Karanganyar Jalin Kerja Sama Pembinaan Pengelolaan Arsip Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
Gibran Ngantor di Papua Karena Perintah Presiden Prabowo: Siapa yang Bilang? |
![]() |
---|
Seniman Tegal Brebes Diajak Ciptakan Pemilu 5 Tahun ke Depan yang Bermartabat |
![]() |
---|
Kusmawati Susul Purwati dan Amin Sukoco, Diberhentikan dari Jabatannya di Dinkes Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.