Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Siap-siap, PKL di Banyumas Bakal Dikenai Pajak 10 Persen

Bapenda Kabupaten Banyumas mewacanakan optimalisasi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pedagang Kaki Lima (PKL).

TRIBUN JATENG/Fajar Bahruddin Achmad
PAJAK PKL - Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin. Pemkab Banyumas merencanakan akan menarik pajak kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk menggenjot PAD. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bapenda Kabupaten Banyumas mewacanakan optimalisasi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pedagang Kaki Lima (PKL).

Konsepnya bukan penarikan retribusi, melainkan penarikan pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, PKL di Banyumas memang belum tersentuh kewajiban pajak atau retribusi. 

Jika mengacu peraturan perundang-undangan, penarikan retribusi mengharuskan objeknya tertera di peraturan daerah. 

Baca juga: Kabar Baik! Ada Penghapusan Denda PBB di Peringatan Hari Jadi Banyumas  

Buron 10 Tahun, Ini Wajah Hengky Penipu Rp566 Juta, Ditangkap Rabu Malam di Solo

Terungkap, Penyebab Anak Bakar Rumah di Pati: Ayah Lagi Berduaan dengan Wanita Bukan Ibunya

"Kami telah diskusi, ada kemungkinan akan kami tetapkan sebagai Wajib Pajak, bukan retribusi," ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Sugeng mengatakan, PKL yang akan dikenakan Wajib Pajak yaitu mereka yang menyediakan tempat makan dari kursi hingga meja.

Selain itu, ada pelayannya atau karyawan serta berpenghasilan minimal Rp5 juta per bulan.

Kecuali PKL itu berdagang sendiri dan tidak menggelar tempat duduk atau tempat makan.

Hal itu mengacu pada Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah atau Retribusi Daerah (PDRD).

"Ini sedang kami lakukan koordinasi dan kajian mendalam."

"Setelah kajian, akan ditetapkan karena cukup banyak dan potensinya luar biasa," ungkapnya. 

Sugeng mengatakan, jika melihat Purwokerto, banyak para PKL seperti bakso, mie ayam yang omzetnya mencapai Rp5 juta per hari.

Besaran pajak yang akan dibebankan sebesar 10 persen.

Pihhaknya pun memiliki cara untuk memastikan seberapa besar omzet yang diperoleh PKL.

"Kami punya tim. Jadi akan kami tunggu minimal lima hari."

"Dari mulai buka, ditunggu betul-betul dan sudah izin atau memiliki surat tugas untuk tim tersebut," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved