Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

80 Persen Perkara Masuk dan Ditangani LBH Rupadi Tak Berbayar Alias Gratis

Kalau ada perkara komersil yang didampingi kantor pribadi, dana teman-teman akan ada yang disumbangkan ke kas LBH Rupadi untuk pendampingan gratis.

LBH RUPADI
Pelantikan pengurus LBH Rupadi yang dilaksanakan di Gedung Juang Semarang, Minggu (28/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) serius memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu di Kota Semarang.

Direktur DPN LBH Rupadi, Dr (HC) Joko Susanto menuturkan, perkumpulannya diakuinya belum terakreditasi di Kemenkum HAM.

Hal ini membuat lembaganya tidak bisa mendapatkan bantuan dana masyarakat atas kasus yang didampingi, baik secara prodeo maupun probono.

“Kalau ada perkara komersil yang didampingi kantor pribadi, dana teman-teman akan ada yang disumbangkan ke kas LBH Rupadi untuk pendampingan gratis."

"80 persen perkara yang ditangani LBH Rupadi dari kalangan kurang mampu dan gratis,” ujar Joko Susanto saat melantik dan mengungkuhkan DPP LBH Rupadi di Gedung Juang Semarang, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Mbak Ita Beri Ruang Cheerleading Untuk Latih Kreativitas Anak di Semarang

Baca juga: Taman Budaya Raden Saleh Diproyeksikan Jadi Pusat Kesenian dan Kebudayaan Kota Semarang

Meski belum mendapat bantuan dana, LBH Rupadi sejak 2020 hingga sekarang telah melakukan pendampingan hukum sebanyak 179 perkara. 

Pelayanan pendampingan hukum secara gratis tak hanya dari Kota Semarang.

Pihaknya juga melayani pendampingan hukum dari luar kota Semarang di Jawa Tengah.

"Kami juga mendampingi dari Kabupaten Pati, Demak, Grobogan, Blora, Cilacap, Wonosobo, Kendal, Salatiga, Batang , Purworejo, Surakarta, Sukoharjo, maupun Tegal,” jelasnya. 

Ketua Umum DPP LBH Rupadi, Sunardi mengatakan, keberadaan penyelenggara bantuan hukum bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. 

Bantuan hukum dinilai belum dapat memberikan akses keadilan yang sama bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan. 

"Bantuan hukum menjadi salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban negara yaitu menjamin sistem hukum yang adil dan menjamin pelaksanaan hak asasi warga negaranya."

"Dalam hal ini adalah keadilan," tuturnya.

Kabid Ketahanan Bangsa Kesbangpol Jateng, Muslichah Setiasih mengapresiasi pelantikan dan pengukuhan perkumpulan itu.

Menurutnya,  hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil dan berlaku untuk setiap warga negara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved