Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Diminta Lebih Teliti soal Dugaan Pelanggaran Keberpihakan Jokowi

pakar hukum kepemiluan UI Titi Anggraini tak sepakat dengan Bawaslu yang menyebut pernyataan presiden boleh memihak tak penuhi unsur pelanggaran

Tayang:
Editor: Vito
TRIBUNNEWS
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tak kaku memaknai potensi pelanggaran berupa dugaan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pilpres 2024.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menganggap pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh memihak dalam masa kampanye, tidak cukup memenuhi unsur pelanggaran. Namun, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini tak sepakat.

"Kita tidak bisa melihat ini dalam konteks hanya 'an sich' karena Bawaslu bilang begitu, maka kemudian itu tidak bisa disebut sebagai kampanye," katanya, Minggu (28/1).

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pemaknaan yang detail terhadap asas jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu, melalui putusan nomor 48/PUU-XVI/2018.

MK menyatakan, prinsip jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menghendaki agar pemilu tidak saja dilaksanakan secara bebas, melainkan bahwa kebebasan dalam pemilu harus diletakkan dalam penyelenggaraan yang bebas dari manipulasi aturan, manipulasi pemilih, dan manipulasi penghitungan suara.

Sementara itu, citra diri yang termasuk satu unsur kampanye juga mencakup gambar, visual, suara, hingga data, sehingga unsur-unsur itu seharusnya juga masuk ke dalam kerja pengawasan Bawaslu.

"Oleh karena itu, saya kira, karena prinsip jujur dan adil itu menghendaki arena kompetisi yang adil dan setara, dan konstruksi undang-undang itu menghendaki presiden dalam jabatan sebagai pejabat negara kalau dia tidak cuti, maka dia tidak boleh membuat tindakan apa pun yang menguntungkan/merugikan (peserta pemilu-Red)," bebernya.

"Kalau pengawas pemilu menerjemahkan terlalu kompleks apa yang dimaksud dengan kampanye, bukan tidak mungkin bisa saja legalitas itu didapat, tapi legitimasi itu yang akan menjadi persoalan dari pemilu ini, dan itu akan terus bergulir begitu," sambungnya.

Jika situasi itu dibiarkan, Titi khawatir persoalan tersebut akan menjadi bom waktu yang kelak dipermasalahkan peserta pemilu lain yang merasa dirugikan, dan menjadi sengketa/perkara perselisihan hasil pemilu di MK.

"Yakinlah, ini akan selalu dicatat oleh masyarakat, dicatat oleh peserta pemilu sebagai perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang tidak setara, yang diberikan oleh institusi negara," ucapnya.

Di dalam beberapa putusan MK soal perselisihan hasil pemilu, Titi menuturkan, MK juga mengevaluasi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu.

Sehingga, bukan tidak mungkin hal yang sama juga akan dilakukan evaluasi oleh MK terhadap apa yang dilakukan oleh Bawaslu. "Mestinya ini yang harus ditimbang betul oleh Bawaslu di dalam menilai keadilan dan kesetaraan kompetisi," ujarnya. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved