Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Makan Bakso Bareng Prabowo, Jokowi Abaikan Kritik dan Kecaman soal Presiden Boleh Kampanye

Jokowi terus mempertontonkan kedekatannya dengan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Editor: Vito
Tribunnews/Igman Ibrahim
Momen Presiden Jokowi bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto duduk semeja menikmati bakso di sebuah warung pinggir jalan di Magelang Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi dan Prabowo Duduk Semeja Sambil Makan Bakso Pinggir Jalan di Magelang, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/01/29/jokowi-dan-prabowo-duduk-semeja-sambil-makan-bakso-pinggir-jalan-di-magelang. Penulis: Igman Ibrahim Editor: Hasanudin Aco 

Jokowi juga menjawab pertanyaan awak media apakah makannya bersama Prabowo sebagai bentuk dirinya turun gunung memenangkan paslon nomor urut 2 di pilpres.

Namun, ia tidak menjawab secara jelas. "Ini tadi urusan makan bakso, tanya mengenai bakso saja," tukasnya.

Jokowi pun angkat bicara soal kemungkinan dirinya bakal mengampanyekan putranya yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024. 

Namun, ia berujar, baru berbicara ketentuan UU yang menyebut presiden boleh kampanye saja sudah ramai dan menjadi sorotan. "Wong ada pertanyaan, ya kan? Saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai," ucapnya.

Jokowi juga menjawab pertanyaan awak media soal Ketum PSI Kaesang Pangarep yang juga putra bungsunya yang sudah mengajak dirinya keliling daerah untuk berkampanye.

Terkait dengan hal itu, ia mengakui sudah beberapa kali diajak berkampanye. Akan tetapi, hal itu masih diurungkan, lantaran banyaknya protes dari masyarakat.

Jokowi juga mengungkit bahwasanya protes yang dimaksudkan adalah saat dirinya berbicara ketentuan UU bahwa presiden boleh ikut kampanye di pilpres.

"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik (kampanye-Red), tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," tandasnya.

Diketahui, Jokowi tengah menjadi sorotan usai memberikan pernyataan mengenai presiden dan menteri boleh memihak dan ikut kampanye dalam gelaran pemilu 2024. Jokowi juga menjelaskan pernyataannya itu dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden.

Presiden menunjukan pasal dan undang-undang yang tertulis dalam kertas besar. Aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye adalah pasal 299, UU No. 7/2017 tentang Pemilu. (Tribunnews/Pravitri Retno Widyastuti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved