Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib 3 Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Hingga Terkena Penyakit Seksual Dituntut 15 Tahun Penjara

Nasib 3 pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur hingga korban kena penyakit menular seksual dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib 3 pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Selain merusak masa depan korban, hukuman berat kepada terdakwa lantaran menyebabkan korban mengalami infeksi menular seksual (IMS).

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Kadek Maliana, Putu Denes, dan Nyoman Somarta.

Baca juga: Kisah Polisi Bripda AN Kini Terjerat Kasus LGBT, Saat Kecil Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tiga orang terdakwa kasus kekerasan seksual itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (29/1/204) siang.

Mereka dituntut jaksa dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Agustus 2023.

Korban dalam kasus kekerasan seksual ini merupakan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Terdakwa Kadek Maliana merupakan paman korban.

Ia melecehkan korban hingga korban mengalami penyakit kelamin menular.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Juli 2023.

"Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes dituntut hukuman selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Kadek Maliana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa.

Sedangkan Putu Denes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam UU yang sama juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved