Berita Regional
Pasutri Ditangkap Atas Penipuan Bermodus Transfer Palsu di Belasan Toko
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial JI (36) dan AN (30) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial JI (36) dan AN (30) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan bermodus transfer palsu.
Disampaikan Kepala Polisi Resort Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, korbannya adalah belasan toko, mulai dari restoran, bengkel, loundry hingga toko furniture dengan kerugian mencapai Rp 19 juta.
Baca juga: Polisi Jadi Korban Penipuan Bisnis Fiktif, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Bahkan di sejumlah restoran dan rumah makan, pasutri ini membawa serta sejumlah anggota keluarga mereka.
“Keduanya telah kami tangkap dan amankan.
Sekarang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Adhe kepada wartawan, Minggu (28/1/2024.
Adhe menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alianyang Pontianak, Jumat (26/1/2024) sore.
Aksi keduanya mulai terendus setelah sejumlah aksi penipuannya terekam dalam kamera pengawas.
Kedua pelaku dilaporkan karena sejumlah pelaku usaha yang resah.
Modusnya, jelas Adhe, setelah berbelanja atau makan, pelaku perempuan ke kasir berpura-pura hendak membayar tagihan menggunan transfer bank.
Pelaku kemudian hanya menunjukkan bukti transfer yang belum di-approval.
Karena kelengahan, kasir tidak tahu kalau ternyata uang belum dikirim.
“Setelah itu pelaku langsung bergegas, pelaku pria sudah menunggu di sepeda motor,” ucap Adhe.
Adhe menegaskan, pasutri ini juga merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pencurian.
Bahkan pelaku perempuan telah keluar masuk penjara sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Untuk pemeriksaan, keduanya kami tahan di Mapolresta Pontianak,” tutup Adhe. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Belasan Toko dengan Transferan Palsu, Pasutri di Pontianak Ditangkap"
Baca juga: 5 Orang Jadi Korban Penipuan, Tiba-Tiba Tercatat Punya Utang di Bank
| Sosok Rafid Ihsan Lubis, Pemilik Yayasan Aresha Ternyata Alumnus Fakultas Hukum UGM |
|
|---|
| Kronologi Santri Berusia 6 Tahun Tewas Terlindas Mobil Saat Menyeberang Jalan di Pondok Pesantren |
|
|---|
| Demi Judi Online, Pria Ini Nekat Bobol Kotak Amal di 4 Lokasi Tempat Ibadah |
|
|---|
| Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Pengasuh Daycare di Yogyakarta Aniaya Anak, Pemkot Siap Lakukan Sweeping dan Penutupan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan_20161029_072535.jpg)