Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Caleg Ditetapkan Tersangka Setelah Bagikan Beras Disertai Foto Dirinya

Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Ni Komang Puspita ditetapkan sebagai tersangka.

Saiful Masum
Ilustrasi Pemilu 2024 

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Bagikan Beras Berstiker di Mataram Ditetapkan Tersangka"

Baca juga: Viral Balihonya Sebabkan Kecelakaan, Caleg PSI Ilma Sovri Sebut Ada Pihak yang Sengaja Merusak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved