Berita Regional
Seorang Caleg Ditetapkan Tersangka Setelah Bagikan Beras Disertai Foto Dirinya
Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Ni Komang Puspita ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Bagikan Beras Berstiker di Mataram Ditetapkan Tersangka"
Baca juga: Viral Balihonya Sebabkan Kecelakaan, Caleg PSI Ilma Sovri Sebut Ada Pihak yang Sengaja Merusak
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Kedapatan Mencuri di Pesawat, 2 WNA China Ditolak Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Beraksi Siang Bolong, Kawanan Begal Lukai Kakek dan Cucu dengan Parang |
![]() |
---|
Kisah Terlarang Ibu Persit: Modus Belanja ke Pasar Supaya Dapat Izin "Ngamar" dengan Junior Suami |
![]() |
---|
Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior |
![]() |
---|
Kronologi Tiktoker AK Asal Gunungkidul Dilaporkan Polisi Diduga Tak Lunasi Celana Kolor Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.