BBerita Kudus
Bansos Beras 10 Kilogram untuk Warga Kudus Mulai Dibagikan
Bantuan sosial (Bansos) berupa beras untuk warga Kudus mulai dibagikan. Total ada 53.876 keluarga di Kudus yang menerima bansos beras 10 kilogram seti
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bantuan sosial (Bansos) berupa beras untuk warga Kudus mulai dibagikan. Total ada 53.876 keluarga di Kudus yang menerima bansos beras 10 kilogram setiap bulan sejak Januari sampai Juni 2024.
Kepala Dinas Sosial Kudus Agung Karyanto mengatakan, pembagian bansos beras 10 kilogram untuk warga Kudus ini sudah berlangsung sejak kemarin. Hari ini, Selasa 30 Januari 2024, pembagian bansos beras 10 kilogram berlangsung di Kecamatan Dawe.
“Kemarin pembagian bansos beras 10 kilogram berlangsung di Kecamatan Kota Kudus ful, hari ini Kecamatan Dawe. Besok di Kecamatan Undaan dan Mejobo, Kamis Kecamatan Jati dan Jekulo, Jumat Kecamatan Kaliwungu dan Gebog,” kata Agung.
Adapun penerima di Kudus sebanyak 53.876 keluarga itu berdasarkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ada di pemerintah pusat. Tujuan dari adanya bansos beras 10 kilogram ini, kata Agung, yaitu untuk peningkatan gizi keluarga dan pengurangan beban pangan bagi warga yang masuk dalam data kemiskinan ekstrem.
“Jadi bansos ini dari pusat langsung, kami pendampingannya di desa,” kata Agung.
Sementara salah seorang warga Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kudus, Sunarti mengatakan, bantuan beras 10 kilogram yang dia terima akan digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari. Pada 2023 dia juga mendapat bansos serupa, kini dia mendapat lagi.
“Ini untuk makan keluarga, bersama suami dan dua anak,” kata Sunarti.
Dia mengaku senang mendapat bantuan tersebut. Menurutnya bisa meringankan beban keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan. (*)
Baca juga: Gol! Hasil Babak I Skor 1-1 Persebaya Surabaya Vs PSIS Semarang Liga 1, Andre Samakan Kedudukan
Baca juga: Gol! Hasil Babak I Skor 0-1 Persebaya Surabaya Vs PSIS Semarang Liga 1, Taisei Jebol Gawang Mantan
Baca juga: Polda Jateng Dirikan Posko Netralitas 23 Hari, Siap Tampung Aduan Masyarakat
Baca juga: KISAH PILU Pria di Pati Tinggalkan Surat Pesan Terakhir: Istriku Sekarang Bisa Selingkuh Sepuasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.