Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ProJo DIY: Kasus Ujaran Kebencian ke Jokowi

Sebuah kelompok relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo di Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan budayawan terkenal, Butet Kartaredjasa.

Hermawan Handaka
Seniman Butet Kartaredjasa. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM - Sekelompok relawan yang mendukung Presiden Jokowi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY pada Selasa (30/1/2024).

Pengaduan ini dilatarbelakangi oleh dugaan ujaran kebencian yang diungkapkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).

Saat itu, Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

Baca juga: Pernyataan Butet Kartaredjasa Dinilai Menyesatkan, "Faktanya, Tidak Ada Intimidasi"

"Pada hari ini, kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Butet Kartaredjasa pada acara tanggal 28 Januari lalu di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," ujar Aris Widihartarto, perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.

Aris menjelaskan bahwa dari video yang beredar, Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Butet dijerat dengan Pasal 310 KUHP, yang berkaitan dengan ujaran kebencian, menurut Aris setelah berkonsultasi dengan pihak kepolisian.

Hingga pukul 11.45 WIB, proses pengaduan terhadap Butet Kartaredjasa masih berlangsung dan memasuki tahap laporan resmi, dengan pihak pelapor diminta melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.

Meskipun begitu, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan oleh Butet, yaitu ketika kakak dari mendiang Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi sebagai binatang.

"Bagian yang menyatakan Pak Jokowi sebagai binatang," ungkapnya.

Klarifikasi Butet

Sementara itu, saat diwawancarai oleh media, Butet Kartaradjasa secara umum menghormati langkah hukum yang diambil oleh para relawan Projo.

"Boleh-boleh saja. Tapi kalau saya menanggapi kan tidak tahu apa yang dilaporkan. Saya hanya menyatakan pemikiran saya. Ini bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Butet pada Selasa siang.

Butet berpendapat bahwa sebagai seniman, ia memiliki hak untuk mengartikulasikan pemikirannya melalui media seni.

"Saya seorang penulis yang bisa berekspresi melalui cerpen, puisi, pantun, atau seni pertunjukan karena saya seorang aktor. Saya juga seorang pelukis yang bisa mengekspresikan diri secara bebas di kanvas atau kertas. Itu bagian dari hak saya," jelasnya.

Ditanya mengenai dasar pelaporan karena menganalogikan Presiden Jokowi sebagai binatang, Butet membantah dan memiliki tafsir yang berbeda dengan pelapor.

"Kata-kata binatang yang mana? Wedhus? Lah, kalau suka ngintil itu siapa? Saya hanya bertanya kepada khalayak. Yang ngintil siapa? Wedhus, berarti yang tukang ngintil kan wedhus. Tafsir saja. Apa saya menyebut nama Jokowi? Saya hanya bilang ngintil kok," tegasnya.

Butet menegaskan bahwa pantun yang dibacakan saat kampanye akbar PDIP di Kulon Progo merupakan kritikan terhadap Presiden Jokowi dalam bentuk pantun.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved