Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Karir Politik Caleg Ini Langsung Terhenti dan Dipenjara Setelah Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

Nasib MA, seorang calon legislatif (Caleg) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir dengan kepahitan setelah dijatuhi

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Karir Politik Caleg Ini Langsung Terhenti dan Dipenjara Setelah Libatkan Anak-anak dalam Kampanye
IST
ILUSTRASI

TRIBUNJATENG.COM - Nasib MA, seorang calon legislatif (Caleg) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir dengan kepahitan setelah dijatuhi hukuman penjara sebelum pencoblosan dimulai.

MA harus menanggung dinginnya lantai penjara, bukan kursi wakil rakyat yang menjadi impian.

Lebih buruk lagi, MA dihukum tiga bulan penjara atas keterlibatannya sendiri dalam melibatkan anak-anak dalam kampanye politik. Hukuman tersebut diumumkan setelah serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga dikenakan denda sebesar Rp 4 juta, dengan ancaman satu bulan tambahan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan enam bulan penjara dan denda Rp 12 juta, namun tetap menandai akhir perjalanan politik MA.

Hukuman ini diterima MA setelah terbukti bersalah dalam melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, suatu pelanggaran serius yang melanggar etika kampanye dan hak-hak anak.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Abdullah adalah pidana penjara selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim.

Setelah sidang, MA menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, merasa bahwa tidak semua fakta persidangan dipertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, menyatakan bahwa MA masih memiliki opsi untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.

Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Langgar Aturan Kampanye, Caleg DPRD Dijebloskan ke Penjara Denda Rp4 Juta

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved