Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bannyumas

Kiamat Sudah Dekat! Ayah Tiri di Banyumas Setubuhi Anak Sendiri Sejak Korban Berusia 10 Tahun

Pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap Satreksrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya.

Ist. Polresta Banyumas.
Pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan saat ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya, Selasa (30/1/2024). 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jti)

Baca juga: Buah Bibir : Alasan Aurelie Moeremans Hapus Tato

Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 Persebaya Surabaya Vs PSIS Semarang Liga 1, Tonton Live Streaming di Sini

Baca juga: Posko Netralitas TNI-Polri Dibangun di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Untuk Apa ?

Baca juga: Anggarkan Rp 2,25 Miliar, Disparpora Batang Siap Bangun Atap Kolam Renang THR Kramat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved