Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bannyumas

Kiamat Sudah Dekat! Ayah Tiri di Banyumas Setubuhi Anak Sendiri Sejak Korban Berusia 10 Tahun

Pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap Satreksrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya.

Ist. Polresta Banyumas.
Pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan saat ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap Satreksrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial LS (16) selama bertahun-tahun. 

Aksi itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 10 hingga 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya.

Korban selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.

Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) melaporkan R kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R, Rabu (24/1/2024) di berkoh Purwokerto Selatan," ujar Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan Jumat (15/12/2023) sekira pukul 07.00 wib di rumah yang beralamat di Berkoh Kecamatan, Purwokerto Selatan. 

Pelaku menyuruh korban masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus memijat kakinya.

Namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya. 

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun.

Korban diancam akan dibunuh apabila sampai memberitahu ibunya.

Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu.

Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jti)

Baca juga: Buah Bibir : Alasan Aurelie Moeremans Hapus Tato

Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 Persebaya Surabaya Vs PSIS Semarang Liga 1, Tonton Live Streaming di Sini

Baca juga: Posko Netralitas TNI-Polri Dibangun di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Untuk Apa ?

Baca juga: Anggarkan Rp 2,25 Miliar, Disparpora Batang Siap Bangun Atap Kolam Renang THR Kramat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved