Berita Internasional
Meski Ada Putusan Mahkamah Internasional, Israel Terus Tewaskan Warga Palestina di Gaza
Dalam 48 jam setelah ICJ mengeluarkan putusan, Israel terus membunuh warga Palestina di Gaza sama banyaknya dengan yang terjadi sebelum sidang.
TRIBUNJATENG.COM, JALUR GAZA - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina.
Dalam 48 jam setelah ICJ mengeluarkan putusan, Israel terus membunuh warga Palestina di Gaza sama banyaknya dengan yang terjadi sebelum sidang digelar.
Hal itu diungkap oleh sebuah kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM) Euro-Mediterania pada Senin (29/1/2024).
Baca juga: Saat Warga Gaza Kelaparan, Antre Makanan Diroket, Tentara Israel Pamer Stok Logistik Berlimpah
Sebagaimana diberitakan Al Jazeera, kelompok yang berbasis di Jenewa itu melaporkan bahwa tentara Israel telah membunuh sedikitnya 373 warga Palestina -termasuk 345 warga sipil- dan melukai 643 orang lainnya dalam dua hari setelah putusan ICJ atas dugaan tindakan genosida.
"Israel juga telah meningkatkan upayanya untuk membuat warga (Palestina) kelaparan serta secara paksa mengusir mereka dari rumah-rumah mereka di Jalur Gaza," kata kelompok tersebut.
"Bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi dunia dan melanggar kewajiban internasionalnya sendiri, termasuk terhadap hukum dan prinsip-prinsip internasional, Israel terus melakukan pelanggaran mengerikan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida terhadap rakyat Palestina," ungkap Euro-Mediterania.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional pada Jumat (26/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina.
Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Diketahui, Afrika Selatan membawa kasus (genosida) ini ke ICJ awal Januari 2024.
Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.
Pasalnya, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara Israel dalam serangannya.
Serangan itu dimulai setelah kelompok Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Israel Terus Tewaskan Warga Gaza meski Ada Putusan Mahkamah Internasional"
Baca juga: Israel Alami Kekalahan Terburuk di Gaza: 21 Tentara Tewas dalam 24 Jam
Bermula Beli Apartemen 4 Kamar, Pria 32 Tahun Tersiksa Ngaku Tak Bisa Tidur Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Sengketa Lahan, WNI Ditembak di Timor Leste |
![]() |
---|
Pesta Pernikahan Berakhir Tragis, Pengantin Pria Tewas Kena Tembakan Perayaan |
![]() |
---|
Operasi Plastik Gagal Kelabuhi Polisi, Pemimpin Jaringan Narkoba Ditangkap |
![]() |
---|
Remaja 13 Tahun Meninggal Dunia Setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah Sekaligus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.