Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tampang Pengamen Garang Saat Ludahi Wisatawan, Melas saat Ditangkap Satpol PP

Garang saat memalak wisatawan hingga meludahi wajahnya, pengamen di Palembang memelas saat ditangkap.

Editor: rival al manaf
(via Sripoku.com)
Rendi pengamen yang meludahi wisatawan di BKB diamankan oleh petugas gabungan, Minggu (29/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Garang saat memalak wisatawan hingga meludahi wajahnya, pengamen di Palembang memelas saat ditangkap.

Pengamen bernama Rendi warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang itu ditangkap Satpol PP setelah aksinya viral.

Belakangan diketahui ia membuat resah wisatawan Benteng Kuto Besak (BKB) resah.

Pasalnya selain meminta uang paksa Rendi kedapatan meludahi wisatawan pada Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Ganjar Sebut Jokowi Makan Siang dengan 1 Capres Simbol Dukungan Terang-terangan

Baca juga: Sejumlah Artis Hadiri Peresmian Gedung di Akmil Magelang Oleh Jokowi

Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian langsung mencari pengamen bermasalah tersebut.

Tidak butuh waktu lama, pengamen tersebut diamankan oleh petugas.

Rendi sempat dibawa petugas ke pos sebelum dibawa oleh Jatanras Polda Sumsel.

Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Palembang, Cherly, ungkap kronologi kejadian.

Yakni setelah beredarnya video pengamen yang meludahi wisatawan, anggota Dishub dan Satpol PP langsung melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan.

"Dilakukan patroli 4 yang tugas memang menjaga wisata BKB," ujarnya.

"Setelah anggota banyak, kemudian dilakukan pencarian dan pelaku diamankan saat ngamen lagi di salah satu bus wisata," imbuh Cherly.

Menurut dia, pelaku dibawa oleh kepolisian karena sudah melakukan pemalakan dan pemaksaan.

"Kalau sudah melakukan pemalakan dan pemaksaan sudah masuk tindakan kriminal," kata dia.

Selain itu pelaku Rendi diketahui juga dalam pengaruh minuman jenis tuak.

Hal ini terungkap dari video saat pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved