Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

11 Orang Mendaftar Pilkades PAW Berjo Karanganyar, Ada Mantan Kades dan Perades

Sebanyak 11 orang mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Berjo

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Dispermasdes Karanganyar monitoring pelaksanaan pemeriksaan berkas pendaftaran Pilkades PAW di Kantor Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 11 orang mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.

Pilkades PAW digelar guna mengisi kekosongan jabatan kades sebelumnya, Suyatno yang diberhentikan dengan tidak hormat lantaran tersandung kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo. Sesuai aturan, masa jabatan kades masih menyisakan sekitar 2 tahun. 

Penjabat (Pj) Kades Berjo, Dwi Prihanto menyampaikan, panitia telah membuka tahapan pendaftaran Pilkades PAW Berjo selama 15 hari. Berdasarkan data, ada 11 pendaftar hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada Selasa (30/1/2024) kemarin. Setelah tahap pembukaan pendaftaran dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas. Dari hasil pemeriksaan berkas dari para pendaftar semua telah memenuhi syarat.

"Ini sudah mulai pengecekan berkas pendaftar, Jumat (2/2/2024) sudah diumumkan yang lolos seleksi administrasi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (31/1/2024). 

Dia menerangkan, 11 pendaftar tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda mulai dari mantan kades, mantan BPD, perangkat desa aktif mengajukan cuti, dan pensiunan perangkat desa.

Apabila nantinya 11 pendaftar tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi, terangnya, akan dilakukan tes tertulis. Peserta akan mengikuti tes tertulis dan mempertimbangkan pengalaman dan pendidikan untuk selanjutnya dilakukan pembobotan nilai. Sesuai jadwal,  musyawarah desa (Musdes) PAW Kades Berjo akan dilakukan pada 29 Februari 2024. 

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermades Karanganyar, Anung Dharmawan menambahkan, sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan bupati jika jumlah calon kades yang memenuhi syarat lebih dari 3 orang akan dilakukan tes tertulis.

"Tes tertulis dilakukan untuk menjaring menjadi 3 orang (pendaftar)," imbuhnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved