Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Bersama DPRD Bahas 3 Raperda Masa Sidang Pertama Tahun 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna terkait Pengantar Walikota dengan 2 Rancabgan Peraturan Daerah.
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: rival al manaf
Pihaknya juga berharap, Raperda tersebut nantinya bisa segera dilaksanakan dan prosesnya pun berjalan dengan lancar.
"Tentu kami berharap, masing-masing fungsi Perda ini bisa menjadi payung hukum Pemerintah Kota Pekalongan dalam menjalankan fungsinya baik terkait investasi, maupun pencegahan terhadap bencana kebakaran. Dengan masih banyaknya kejadian kebakaran, diharapkan bisa diminimalisir,"harapnya.
Selain itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Makmur S. Mustofa memaparkan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan yang sudah siap untuk dibahas oleh Panitia Khusus pada kwartal 1 Tahun 2024. Adapun 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan tersebut merupakan Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
Makmur menilai, perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat berdampak pada risiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap ancaman bahaya kebakaran merupakan nilai tambah yang sangat penting bagi citra suatu daerah secara keseluruhan atau lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara individu sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan lebih berdaya guna.
"Pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Pekalongan harus dilakukan dengan perencanaan yang sistematis dan terpadu serta berkelanjutan,"tutur Makmur.
Makmur juga menyebutkan, selama kurun waktu tahun 2023 di Kota Pekalongan telah terjadi peristiwa 101 kebakaran, obyek terbanyak berupa kebakaran lahan sejumlah 51 kejadian. Hidran kebakaran untuk penyedian air untuk membantu pemadaman kabakaran sejumlah 57 dengan rincian 30 Hidran Kota yang ternyata tidak berfungsi semuanya dan 27 Hidran Halaman dengan rincian 21 berfungsi dan 6 tidak berfungsi.
"Dengan banyaknya hidran kota yang tidak berfungsi dapat berakibat menghambat upaya pemadaman kebakaran, sudah saatnya Kota Pekalongan untuk malaksanakan revitalisasi hidran kota agar terjamin ketersediaan air untuk membantu petugas mempercepat pemadaman kebakaran. Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari bahaya kebakaran, perlu Pemerintah Daerah melakukan upaya terencana, terpadu dan sistematis melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Secara yuridis, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya telah mengatur ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan dari bahaya kebakaran, sehingga bisa dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK),"jelasnya. (Peh)
Sekda Kota Pekalongan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Massa Remaja Rusuh, Gedung DPRD Kota Pekalongan Dibakar |
![]() |
---|
Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Santri Diduga Jadi Korban Cabul, Kapolres Pekalongan AKBP Turun Tangan |
![]() |
---|
Waspada! 560 Kasus TBC Masih Terdeteksi di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.