Berita Regional
Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Bocah 6 Tahun Dirudapaksa di Gedung Badminton
Gedung Badminton menjadi saksi, bocah perempuan berusia 6 tahun di Inhil jadi korban tindakan asusila
TRIBUNJATENG.COM, INHIL - Gedung Badminton menjadi saksi, bocah perempuan berusia 6 tahun di Inhil jadi korban tindakan asusila oleh seorang pria dewasa, Rabu (31/1/2024) pagi.
Pria berusia 34 tahun, warga Kecamatan Tempuling yang seorang petani ini melampiaskan birahinya kepada bocah perempuan di bawah umur itu.
Peristiwa tersebut dilakukan pelaku di Gedung Badminton Tempuling Kabupaten Indragiri Riau.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah pihak berwajib menerima aduan dari keluarga korban.
Baca juga: Polisi di Kendari Penembak Anak Danramil Kini Diperiksa Propam, Incar Rekan Korban
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktivis Lingkungan Gelar Demonstrasi, Tuntut Bebaskan Daniel "Save Karimunjawa"
“Pelaku kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming - imingi korban dengan uang Rp 5 ribu,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, korban mengadukan perlakuan pelaku yang telah ditindih oleh pelaku serta merasakan sakit pada bagian sensitifnya.
“Korban mengadu kepada orangtuanya saat tiba di rumah.
Korban dan orangtuanya langsung menuju gedung badminton, tapi pelaku telah meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Akibat tindakan tak senonohnya, pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Kapolsek Tempuling. (TribunPekanbaru.com)
| Kematiannya Menggegerkan, Begini Kehidupan Sehari-hari Bocah di Kediri yang Ditemukan Penuh Luka |
|
|---|
| Duh. . . Pelajar SMP Culik Perempuan yang Dikenal Online, Beberapa Hari Dibawa ke Kontrakan |
|
|---|
| Misteri Terbakarnya RSUD Paniai Terungkap, Bukan Korsleting Listrik tapi Dibakar, Pelaku 2 Orang |
|
|---|
| Dua Orang Terekam Bakar RSUD, Aksi Pertama Gagal tapi Tak Menyerah |
|
|---|
| Motif Dendam Pribadi, 4 Prajurit BAIS TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)