Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda Rudapaksa dan Aniaya Mantan Pacar karena Sakit Hati Diputus

Seorang pekerja restoran menjadi korban rudapaksa mantan pacarnya di Kabupaten Kulon  Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO – Seorang pekerja restoran menjadi korban rudapaksa mantan pacarnya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Korban berinisial RE (22) asal Jawa Timur.

Tidak hanya dirudapaksa, wanita ini juga dianiaya oleh pelaku yakni DRS (22). 

Baca juga: Bocah TK Dicabuli Anak SMP di Kebun Kosong, Warga Bingung Dengar Wanita Hamil Teriak Minta Tolong

DRS mengaku pacaran  dengan RE sejak November 2021.

Korban memutuskan hubungan dengan pelaku secara sepihak belum lama.

Pelaku mengaku kecewa karena RE malah kembali ke pacarnya yang lama. 

“Sebenarnya saat itu hubungan kami belum selesai, tapi dia menjalin hubungan lagi dengan mantannya.

(Cemburu) iya,” kata DRS, Rabu (31/1/1024)

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Panjatan, Kulon Progo.

“Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap DRS. Ia disangkakan dengan Pasal 285 (pemerkosaan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) KUHP," kata Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Tjatur Atmoko.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah kos korban pada 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

DRS mendapati korban sedang mandi lalu menyeretnya ke luar.

Kemudian pelaku memperkosa korban di lantai.

Tidak hanya itu, DRS juga menganiaya mantan pacarnya di kamar mandi dengan cara membenturkan tubuh RE ke dinding berulang-ulang. 

“Korban jatuh dan saat mau berdiri, pelaku menendang ke arah selangkangan dan mengakibatkan memar di tubuh korban,” kata Tjatur. 

Berhari-hari RE hanya diam dalam trauma.

Teman-temannya yang tahu mendorong RE melaporkan kasus ini ke polisi.

Ia akhirnya mengaku ke Polsek Temon pada 5 Januari 2024.

“Karena disemangati teman-temannya, lalu dia berani melapor,” kata Tjatur.

DRS menolak disebut telah menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya.

Ia mengatakan, itu hanya percobaan pemerkosaan dan tidak sengaja terbentur di kamar mandi sempit.

Polisi menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku.

Polisi menyiapkan jerat pasal penganiayaan dan atau pemerkosaan.

“Dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Tjatur. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Seorang Pemuda Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar"

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved