Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

MM Tembak Pria Disabilitas hingga Tewas karena Emosi Ayam Kerap Hilang Diduga Dicuri Korban

MM membunuh korban dengan alasan dirinya resah karena diduga korban kerap mencuri ayam peliharaannya.

KOMPAS.COM
DITETAPKAN TERSANGKA: MM warga Krembung, Sidoarjo, yang menembak seorang disabilitas mental ditetapkan tersangka, Selasa (4/11/2025). (KOMPAS.COM/ADI) 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Kasus penembakan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Pria berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya pria disabilitas mental, SY. 

MM membunuh korban dengan alasan dirinya resah karena diduga korban kerap mencuri ayam peliharaannya.

Baca juga: ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi

Sebelumnya, SY ditemukan warga meninggal dunia tergeletak di jalan Desa Waung, Kecamatan Krembung, Sidoarjo pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

SY merupakan warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Namun, kerap muncul berjalan-jalan di sekitar lokasi kejadian.

Tak berlangsung lama, setelah warga melaporkan penemuan korban SY, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap MM yang merupakan warga setempat.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan motif tersangka menembak korban adalah emosi karena diduga korban mencuri ayamnya.

“Pelaku resah karena dua kali menjadi korban atas hilangnya unggas miliknya, karena jengkel,” kata Zainul Rofik di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (4/11/2025).

Saat pikirannya diselimuti emosi, tersangka MM menyiapkan senapan angin untuk menembak targetnya saat ketahuan sosok yang mencuri unggasnya.

“Ia menyiapkan senapan angin untuk menembak siapa pun yang ketahuan mencuri di kandangnya,” ungkapnya.

Sabtu (11/10/2025) pukul 03.00 WIB, saat sedang tidur tersangka mendengar suara ayamnya berisik.

Ia kemudian mengecek kandang dan melihat seseorang yang diduga hendak mencuri ayamnya.

Tersangka lalu mengambil senjata dan menembakkan senapan angin kepada korban hingga mengenai tubuhnya lalu terjatuh dan meninggal dunia.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/05/055241378/pria-disabilitas-tewas-ditembak-motif-tersangka-emosi-karena-korban-diduga.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Detik-detik Pria Bonceng Istri Tewas Ditembak di Sumsel, Ambruk Perlahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved