Berita Regional
Ketua Ormas Antikorupsi di Wajo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
M menjadi tersangka penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Saifullah mengatakan, Kejari Wajo menetapakan M sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Baca juga: Mantan Kepala Cabang Bank di Tangerang Didakwa Korupsi KPR Rp8,1 Miliar
M ditetapkan tersangka pada Selasa (30/1/2024).
"Tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," ucap Saifullah keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Saifullah menyatakan, penetapan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor:03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
"Bahwa tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Selanjutnya, kata Saifullah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka M.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang," tuturnya.
Dia menambahkan, adapun alasan penahanan terhadap tersangka pertama alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barangbukti dan/atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Kedua alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi"
Baca juga: Pak Kades di Sragen Masuk Bui, Joko Sarono Korupsi Uang Penyertaan Modal BUMDes Maju Jaya
| Kisah Tukang Becak Angkut Bupati Berharap Dibayar Rp100 Ribu Kecele Ternyata Cuma Dapat Rp25 Ribu |
|
|---|
| Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian, Polisi: Ada Pasir Isap |
|
|---|
| Dodi Tewas Dianiaya Setelah Dituduh Curi Buah Matoa, Ayah: Anak Saya Diperlakukan seperti Binatang |
|
|---|
| Lapor Pelecehan Seksual Malah Dibui, Kisah Pilu Pegawai Magang BUMN yang Terjerat UU ITE Atasannya |
|
|---|
| Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korup_20150505_230043.jpg)