Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ketua Ormas Antikorupsi di Wajo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

M menjadi tersangka penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Saifullah mengatakan, Kejari Wajo menetapakan M sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Mantan Kepala Cabang Bank di Tangerang Didakwa Korupsi KPR Rp8,1 Miliar

M ditetapkan tersangka pada Selasa (30/1/2024).

tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah
Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2021. (Dokumentasi Humas Kejari Kabupaten Wajo)

"Tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," ucap Saifullah keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Saifullah menyatakan, penetapan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor:03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

"Bahwa tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Saifullah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka M.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang," tuturnya.

Dia menambahkan, adapun alasan penahanan terhadap tersangka pertama alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barangbukti dan/atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Kedua alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," pungkas dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi"

Baca juga: Pak Kades di Sragen Masuk Bui, Joko Sarono Korupsi Uang Penyertaan Modal BUMDes Maju Jaya

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved