Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Kepala Cabang Bank di Tangerang Didakwa Korupsi KPR Rp8,1 Miliar

Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB Ciledug, Kota Tangerang, Banten, didakwa korupsi kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2013.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Wendi Ruspiandi, mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB Ciledug, Kota Tangerang, Banten, didakwa korupsi kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2013.

Dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 8,1 miliar, Wendi didakwa bersama seorang pengusaha bernama Budhiwan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri Budhiwan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara setidak-tidaknya Rp8,1 miliar," dikutip dari berkas dakwaan yang diperoleh Kompas.com dari Kejaksaan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: KPK: Gubernur Maluku Utara Diduga Terima Aliran Dana Terkait Izin Tambang

Dalam dakwaan, kasus bermula saat Budhiwan mendatangi kantor KCP BJB Ciledug bertemu dengan terdakwa Wendi pada Maret 2013.

Dalam pertemuan tersebut, Budhiwan menyampaikan butuh dana untuk keperluan proyek.

Saat itu, Wendi kemudian memberikan solusi kantornya yang dipimpin mempunyai produk penyaluran dana ke masyarakat yang membutuhkan.

"Salah satunya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dimananpersyaratannya adalah memberikan agunan," bunyi dakwaan.

Adanya tawaran itu, Budhiwan menyatakan ketertarikannya dan segera akan membuat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke KCP BJB Ciledug Kota Tangerang.

Selanjutnya, Budhiwan mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit BJB KPR untuk pembelian rumah dengan menggunakan atas nama Jzuan Ahla Baghdadi dan anaknya Riehan Ahla Urduni.

Untuk total nilai KPR yang diajukan Budhiwan sebesar Rp 9 miliar.

"Bahwa atas 3 permohonan KPR yang diajukan oleh Budhiwan tersebut, kemudian berproses di Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug Kota Tangerang dann akhirnya diterima oleh terdakwa Wendi," dikutip dari dakwaan.

Padahal, perbuatan keduanya bertentangan dengan Ketentuan SOP BJB KPR NOMOR 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Selama proses pengajuan hingga pencairannya, Budhiwan bekerja sama dengan Kepala Cabang Bank BJB.

"Tiga KPR tersebut tidak berjalan lancar, bahkan Budhiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP BJB Ciledug Kota Tangerang," sebut dakwaan.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tenang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kepala Cabang Bank di Ciledug Tangerang Didakwa Korupsi KPR Rp 8,1 Miliar"

Baca juga: 11 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Sidoarjo, 1 Ditetapkan Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved