Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Penjual Sate Jadi Buronan Polisi

Pria paruh baya itu menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang atas perkara pencabulan anak di bawah umur.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - EM (52), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dicari polisi.

Pria paruh baya itu menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang atas perkara pencabulan anak di bawah umur.

Bahkan, informasi tersebut beredar di sebuah pesan berantai WhatsApp yang berisi terkait foto dan nama EM.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Tiri Kabur dari Tahanan Pengadilan Usai Sidang, Siapkan Alat dari Rutan

Pesan tersebut bertuliskan EM masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang tengah diburu oleh polisi.

Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha BR Maha membenarkan pesan tersebut.

Dikatakannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate itu telah menggauli AUP (14) yang tak lain merupakan tetangganya.

Menurut perempuan dengan sapaan Leha, tindakan ini sudah dilakukan secara berulang kali.

"Kami menerima laporan dari ayah korban sejak 4 Desember 2023 lalu.

 Keterangannya itu dia disetubuhi sama tetangganya.

Ia adalah teman ayah kandungnya," ujar Leha ketika dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).

Leha melanjutkan, usia menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga memanggil EM ke polres untuk dimintai keterangan.

Namun, EM dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Bahkan, ketika dicek ke rumah, ia tidak ada.

"Kami cek ke rumah, emang rumahnya kosong.

Bahkan keluarganya konfirmasi bahwa memang kakaknya tidak di tempat dan tidak tahu keberadaannya," jelasnya.

Dari ketidakhadiran tersangka dalam proses pemeriksaan saksi, membuat penyidik menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kemudian, diperkuat dengan dua alat bukti termasuk keterangan saksi dari korban, keluarga, perangkat desa, warga, dan bukti visum.

Hingga akhirnya penyidik menaikkan ke gelar perkara dan penetapan tersangka pada 4 Januari 2024.

"Setelah tanggal 4, kita terbitkan penangkapan ke busser.

Buser menerangkan tersangka di rumah, ya sudah kita terbitkan DPO pada 15 Januari 2024," bebernya.

Sementara itu, terkait kondisi korban sudah mendapatkan trauma healing dari pendamping psikolog, dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Leha menjelaskan, untuk kondisi trauma pada korban tidak begitu terlihat.

Pasalnya korban memiliki gangguan mental.

"Jadi kalau dilihat dari kasat mata ya dia biasa aja.

Apalagi kalau dia bermain HP ya biasa aja gak kelihatan trauma. Cuma yang bisa menjelaskan itu psikolog," imbuhnya.

Berdasarkan penuturan keluarga, korban mengidap gangguan mental usai kecelakaan.

Sampai saat ini, korban juga rutin mengkonsumsi obat dan kontrol ke puskesmas rujukan dari rumah sakit jiwa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjual Sate Jadi Buronan Polres Malang, Tega Gagahi Anak yang Alami Gangguan Mental usai Kecelakaan

Baca juga: Bocah TK Dicabuli Anak SMP di Kebun Kosong, Warga Bingung Dengar Wanita Hamil Teriak Minta Tolong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved